Tanjungpinang, (MK) – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah, terdakwa atas kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum di Kabupaten Natuna divonis majelis hakim selama dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (17/6).
Selain dihukum pidana, Ketua Majels Hakim, Parulian Lumbantoruan SH yang didampingi Hakim Anggota, Fathul Mujib SH dan Hakim Anggota Jonni Gultom SH juga mengenakan denda sebesar Rp200 juta dan memerintahkan terdakwa Amirullah ditahan.
“Apabila denda Rp200 juta tak dibayar, terdakwa dapat menggantinya dengan kurungan selama tiga bulan penjara,” ucap Parulian dalam sidang.
Dalam putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Amirullah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
“Berdasarkan fakta dan keterangan saksi dipersidangan, kami sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan terdakwa Amirullah terbukti melanggar Pasal 3 UU tentang tindak pidana korupsi,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan dakwaan primer dan subsider yang disangkakan kepada terdakwa.
“Dakwaan primer Pasal 2 UU tentang tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti. Kami menyatakan, terdakwa dibebaskan dari dawaan primer tersebut,” ujar majelis.
Selain itu, saat terdakwa menjabat sebagai kepala daerah, Pemerintah Kabupaten Natuna menganggarkan dana sebesar Rp2 miliar dari APBD untuk proyek pembangunan fasilitas umum.
“Dalam pengerjaan proyek tersebut, sebagai kepala daerah terdakwa harus membentuk panitia pengadaan tanah,” ucap majelis.
Majelis menilai, perbuatan terdakwa Amirullah terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU tentang tindak pidana korupsi.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Raja Amirullah selama tiga tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan itu juga, terdakwa Amirullah langsung menyatakan banding, sedangkan penuntut umum menyatakan fikir – fikir. (ALPIAN TANJUNG)