Tanjungpinang, (MK) – Divonis selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah menyebutkan, putusan bersalah terhadap dirinya merupakan penzoliman.
“Saya tidak akan konsultasi dengan penasehat hukum saya, dan saya langsung menyatakan banding,” ujar terdakwa Amirullah di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (17/6).
Keputusan banding itu juga, lantaran Amirullah merasa tidak menerima dirinya dinyatakan bersalah.
“Saya dinyatakan bersalah karena tidak mengeluarkan SK penetapan lahan. Sementara, SK penetapan lahan tersebut sudah ditandatangani oleh Bupati sebelumnya,” papar Amirullah di luar sidang.
Dalam kasus ini, kata dia, satu rupiah – pun dirinya tidak pernah menerimanya.
“Maka tidak ada kerugian negara disebutkan dalam putusan majelis hakim tadi. Saya disalahkan atas tidak mengeluarkan SK penetapan lahan tersebut,” ucapnya.
Menurut dia, yang berhak menyatakan SK tersebut salah atau tidak, PTUN yang menentukannya.
“Sekali lagi, ini penzoliman. Maka, dalam sidang tadi saya tidak konsultasi dengan penasehat hukum dan saya langsung banding,” katanya.
Sementara, Penasehat Hukum Raja Amirullah, Yeffi Zalmana SH menyatakan, putusan bersalah terhadap kliennya diluar perkiraan.
“Sebab, kerugian negara tidak ada. Selain itu, tanggapan saksi ahli Administrasi Negara tidak dibacakan majelis hakim,” ucapnya.
Ia mengatakan, banding yang dilakukan Amirullah merupakan langkah yang tepat. Karena, tidak ada kerugian negara dalam kasus kliennya. (ALPIAN TANJUNG)