Kesaksian Palsu, Raja Amirullah Laporkan Asmiadi ke Polisi

by -313 views
by
Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah bersama Penasehat Hukumnya, Yeffi Zalmana SH saat di luar ruangSPK Polres Tanjungpinang. Foto ALPIAN TANJUNG

Tanjungpinang, (MK) – Mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah melaporkan Narapidana (Napi) Asmiadi ke Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang lantaran diduga memberikan kesaksian palsu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 15 April 2015 lalu.

“Dalam sidang kemarin, Asmiadi mengaku sebagai tim sukses saya. Sementara, dia (Asmiadi) itu pegawai negeri. Mana boleh pegawai berpolitik,” papar Amirullah yang didampingi penasehat hukumnya, Yeffi Zalmana SH bersama Saharuddin Satar SH di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (30/5).

Selain itu, kata Amirullah, Asmiadi juga memberikan keterangan jika penggunaan uang sebesar Rp50 juta tersebut untuk membantunya.

“Keterangan Asmiadi itu juga, sudah saya bantah dalam pledoi saat sidang kemarin,” katanya.

Namun, tambahnya, penuntut umum tidak menanggapi, dan tetap pada tuntutannya.

“Dalam hal ini, saya merasa dipojokkan. Maksud melaporkan Asmiadi ini juga, hanya semata – mata untuk mencari keadilan dan penegakkan hukum saja,” ujarnya.

Kepada media ini, Amirullah juga mengaku keterangan palsu lain yang disampaikan Asmiadi sudah dicabutnya dalam sidang.

“Seperti memerintah dan memberikan uang sebanyak Rp50 juta kepada Jarmin selaku tim sukses, dan itu sudah dicabut Asmiadi dalam sidang,” katanya.

Namun, kata dia, muncul pengakuan lain, bahwa penggunaan uang sebanyak Rp200 juta untuk kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Natuna, itu atas perintahnya.

“Keterangan itu, saya disebutkan membenarkannya dalam sidang. Padahal saya selaku terdakwa tidak pernah membenarkan itu,” ucapnya.

Satu lagi, tambahnya, terkait kerugian negara tersebut, selisih anggaran terjadi berdasarkan selisih pembayaran.

“Artinya ada kelebihan pembayaran, hal ini yang dianggap penuntut umum kerugian negara,” katanya.

Atas keterangan itu, ia melaporkan Asmiadi ke Polres Tanjungpinang dengan laporan nomor STPL/ 251/ K/V/ 2015/ Kepri/ SPK – Res Tpi.

Sementara, Penasehat Hukum Amirullah, Yeffi Zamana SH menyampaikan, laporan kliennya ke polisi atas ketidak benaran keterangan Asmiadi dalam sidang sebelumnya.

“Laporan ini juga, tidak ada maksud lain. Hanya untuk mengungkap ketidak benaran keterangan Asmiadi yang disampaikannya dalam sidang dan bentuk keseriusan klien kami dalam pengungkapan kasus ini,” imbuhnya.

Sementara, dalam sidang dengan agenda pledoi (Pembelaan) Raja Amirullah sebelumnya, ia mengajak dan menantang kepada siapapun dan dimanapun khususnya kepada oknum yang menuduhnya, untuk bersama – sama bersumpah atau disumpah sesuai dangan agama masing – masing.

“Kalau saya dengan sengaja melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain seperti yang didakwakan. Saya dan keluarga agar dikutuk, dilaknat dan diberi azab oleh Tuhan,” ucap Amirullah dalam sidang.

Sebaliknya, terhadap oknum siapapun yang dengan sengaja merekayasa perkara dengan maksud untuk menzoliminya juga agar dia dan keluarga dikutuk, dlaknat dan diberi azab oleh Tuhan. (ALPIAN TANJUNG)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.