Jadi Narasumber, Asintel Kejati Kepri Paparkan Program Pencegahan Korupsi

by -263 views
Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok. Foto Ist
Asintel Kejati Kepri, Dr Lambok. Foto Ist

Batam, (MetroKepri) – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Lambok M.J Sidabutar SH,MH menjadi narasumber pada kegiatan rapat persiapan pelaksanaan kontrak paket-paket pekerjaan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) penanganan jalan daerah di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau melalui Program Inpres Tahun 2023, di Best Wetern Primer Panbil Hotel, Senin  07 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Kepulauan Riau Staney C. Tuapattinaja, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kepulauan Riau Gatot Sukmara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia barang dan jasa, konsultan supervisi dan Pegawai Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kepulauan Riau.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Dr. Lambok menyampaikan korupsi itu tindakan yang mengakibatkan kerugian negara, seperti suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan barang, gratifikasi, dan tindakan lain yang mendukung terjadinya tindak atau perilaku korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan dampak buruk yang luar biasa juga karena menyangkut dengan uang rakyat. Maka cara-cara penganan korupsi ini juga harus luar biasa karena melibatkan banyak orang,” papar Asintel Kejati Kepri melalui siaran pers yang diterima media ini.

Masih kata Asintel, korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan. Cara mengurangi tingkat korupsi dengan tindakan secara prefentif dan secara represif.

“Terkait dengan tugas pencegahan, kejaksaan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada tataran administrasi pemerintahan, mulai dari pusat sampai ke daerah,” ujar Dr Lambok.

Asintel juga mengutarakan program program pencegahan korupsi yakni meliputi pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja, pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan melalui penerapan pakta integritas, pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat, pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik, pemberian akses informasi, pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran anti korupsi, pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis, pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.

Kemudian, beberapa titik celah yang sangat rawan terjadinya korupsi antara lain pada proses perencanaan (Adanya elite capture), proses pertanggungjawaban sebanyak dua kali (berpotensi laporan fiktif), proses monitoring dan evaluasi (bersifat formalitas, administrative dan telat deteksi korupsi), proses pelaksanaan (berpotensi nepotisme dan tidak transparan), proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan (berpotensi markup, rekayasa, dan tidak transparan).

“Dalam pengadaan barang/ jasa juga memegang tujuh prinsip (asas) yang dijadikan sebagai dasar yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel,” ucap Dr Lambok.

Masih kata Asintel, adapun modus operandi khususnya terhadap pengadaan barang dan jasa yang diantaranya terkait pada tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa, pembentukan panitia lelang, prakualifikasi perusahaan, penyusunan dokumen lelang, pengumuman lelang, pengambilan dokumen lelang, penentuan harga perkiraan sendiri, penjelasan lelang/ aanweijzing, penyerahan penawaran harga, evaluasi penawaran, pengumuman calon pemenang, sanggahan peserta lelang, petunjuk pemenang lelang, penandatanganan kontrak perjanjian dan penyerahan barang/ jasa kepada pengguna.

Selanjutnya jenis-jenis tindak pidana dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi terdiri dari beberapa Tindak Pidana Korupsi diantaranya, perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Diakhir pemaparannya, Asintel Kejati Kepri menegaskan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap berlandaskan kepada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hokum agar dapat menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. (*)

Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.