Tanjungpinang, (MK) – Pengerjaan penerangan lampu jalan umum (LPJU) di Pelabuhan Internasional Dompak sudah rampung dikerjakan oleh PT. Mitra Muda Berdikari (MMB).
Akan tetapi, pengerjaan proyek senilai Rp700.000.000 itu hingga saat ini belum dibayarkan oleh PT Karya Tunggal Mulya Abadi dan PT Ramandan Karya Pratama selaku pihak pemenang tender proyek pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Pelabuhan Internasional Dompak Tanjungpinang, Tahun Anggaran 2015.
Oleh karena itu, apabila pengerjaan tersebut belum juga dibayarakan oleh pihak pemenang tender dalam waktu dekat ini, pihak PT MMB berencana akan menempuh jalur hukum.
“Jika PT Karya Tunggal Mulya Abadi dan PT Ramandan Karya Pratama tidak segera membayar dalam waktu dekat ini, lampu yang telah terpasang akan kita cabut,” papar Marketing Pemasaran PT MMB, Agus Sudrajad, belum lama ini.
Selain itu, pihaknya juga meminta KSOP untuk mengambil tindakan selaku pelaksana kegiatan.
“Jika kedua pihak perusahaan itu tidak segera membayar, akan kami cabut lampu penerangan di Pelabuhan Internasional Dompak. Pihak KSOP juga harus tahu masalah ini,” ujar Agus.
Masih kata Agus, apabila masalah ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat, pihaknya (PT MMB) akan menempuh jalur hukum.
“Seharusnya kasus ini tidak perlu berlarut – larut jika pihak perusahaan dan KSOP Tanjungpinang memiliki itikad baik,” ucapnya.
Terpisah, Ketua LSM ICTI – Ngo Kepri, Kuncus merasa curiga terkait proses pengerjaan pembangunan Pelabuhan Internasional di Dompak yang dilaksanakan oleh kedua perusahaan tersebut.
“Kenapa sampai hari ini hak orang belum terbayarkan, ada apa?,” ujar Kuncus kepada MetroKepri.com, Senin (16/10/2017).
Selaku pemerhati Anti Korupsi Kepri, Kuncus meminta pihak rekanan dan KSOP Tanjungpinang agar segera menyelesaikan polemik tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Tanjungpinang, Rajuman Sibarani, belum bisa memberikan keterangan dengan alasan sibuk.
“Bapak lagi sibuk,” kata salah satu staff KSOP Tanjungpinang menirukan ucapan ajudan Kepala KSOP, Fatur, Senin.
Untuk diketakui pengerjaan LPJU jenis Solar Cell sebanyak 30 buah disubkan oleh PT Karya Tunggal Mulya Abadi dan PT Ramandan Karya Pratama kepada PT MMB. Pengerjaan itu juga sudah rampung dikerjakan oleh PT MMB, namun hingga saat ini belum dibayarkan. Akan hal itu, pihak PT MMB merasa dirugikan sebesar Rp700.000.000.
Selain itu, dalam tahapan pekerjaan lanjutan Pelabuhan Internasional Dompak Tahun 2015 yang dikerjakan oleh PT Karya Tunggal Mulya Abadi bersumber dari dana APBN 2015, dan untuk pengadaan mobiler dan lainnya dikerjakan oleh PT Ramandan Karya Pratama sebagai pemenang tender. (ALPIAN TANJUNG)
