Tanjungpinang, (MetroKepri) – Setelah JPU Kejari Tanjungpinang menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Ranat Mulia Pardede, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari PSI Heriyanto SH juga ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di sidang lanjutan, Selasa (5/3/2019).
Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Awani Setyawati SH, didampingi anggota Monalisa T Siagian SH dan Hendah Karmila Dewi SH.
“Bahwa, seluruh poin-poin keberatan-keberatan yang diajukan PH terdakwa yang diuraikan dalam eksepsinya tidaklah berdasarkan kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP,” katanya tegas.
Akan hal tersebut, Ketua Majelis meminta kepada JPU untuk melanjutkan proses persidangan lanjutan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya.
“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” bunyi putusan Sela Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
Sementara itu, sidang ditunda dan kembali digelar pada Rabu (6/3/2019) besok dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, sekaligus tuntutan dan duplik.
Sebelumnya, hal senada dikatakan oleh JPU Kejari Tanjungpinang Zaldi Akri menjawab eksepsi, bahwa apa yang diajukan oleh PH Ranat Mulia Pardede, Heriyanto SH tersebut tidak masuk dalam ketentuan pasal 143 ayat (1,2,3,4) KUHAP.
“Jadi, Saya atas nama JPU Kejari menolak eksepsi PH Ranat Mulia Pardede di sidang jawaban eksepsi tadi,” tegas Zaldi. (*)
Penulis: Novendra
