Tanjungpinang, (MetroKepri) – Berjualan di atas drainase sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang penertiban umum yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang.
Namun, Perda tersebut ‘Dikangkangi’ oleh sejumlah pedagang yang berjualan di atas drainase yang berada di jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas tepatnya di depan Supermarket Al Baik, Tanjungpinang.
Hari ini, Minggu (24/3/2019) atas laporan dari masyarakat setempat, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang hendak menertibkan para pedagang tersebut.
Tetapi, pada saat hendak ditertibkan oleh anggota Satpol PP tiba-tiba diurungkan seakan-akan ada yang melarang penertiban tersebut dengan alasan yang belum diketahui oleh awak media ini.
“Sudah jelas pedagang ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang penertiban umum tetapi pada saat anggota Satpol PP ingin menertibkan malah tidak jadi. Ada apa ya?,” kata salah satu anggota Satpol PP yang namanya enggan disebutkan oleh awak media ini.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media ini langsung mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Tanjungpinang terkait hal tersebut melalui chat WhatsApp-nya.
Namun sangat disayangkan, sampai berita ini diposting, Kasatpol PP belum melihat walaupun tampak WhatsApp-nya sedang online. Dicoba dihubungi melalui telpon WhatsApp berkali-kali pun tidak menjawab. (*)
Penulis: Novendra