Tanjungpinang, (MetroKepri) – Adanya kabar permohonan damai dari pihak keluarga dr Yusrizal, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Bidan W, hal itu ditepis oleh Kuasa Hukum Bidan W, Iwan Kusuma SH.
“Tentang informasi permohonan damai yang beredar, kami dan pihak keluarga tetap ingin diproses secara hukum,” papar Iwan Kusuma SH saat konferensi pers yang didampingi oleh pihak keluarga korban Bidan W disalah satu kedai kopi, Senin (19/11/2018).
Dia juga berharap media bersabar dan pihaknya tetap percayakan kepada penyidik.
“Kami dari pihak keluarga korban, jelas sampai saat ini masih mempercayai tugas penyidik. Kami juga menghimbau dan percayakan saja kepada penyidik sambil tetap mengawal perkara ini dijalur atau direl yang benar,” ujar Iwan.
Sedangkan, terkait Pasal 351 yang dikenakan terhadap tersangka, pihaknya dan atas nama keluarga korban menganggap Pasal itu, Pasal penganiayaan biasa.
“Kami masih mempercayai penyidik. Kami juga memberikan masukkan. Tersangka dikenakan penganiayaan biasa, secara pisikis korban mengalami trauma,” ucapnya.
Akan hal itu, keluarga juga ada merasa ketidakpuasan, maka pihak keluarga juga meminta mendatangkan ahli. Namun, pihaknya tetap akan mengawal.
Selain itu, kata Iwan, mengenai kronologisnya juga ada yang tidak benar.
“Kami tegaskan, itu kronologis versi pihak tersangka. Kalau kronologis kami itu, ada dipenyidik. Terkait kronologis versi tersangka, itu sah sah saja. Karena itu versi tersangka,” ujarnya.
Pada intinya, pihaknya menghormati penyidik dan korban juga tidak mau banyak komentar.
“Kami juga ingin terungkap yang sebenarnya, tapi tidak sekarang. Nanti kita akan buka itu. Saat ini, korban belum mau mengungkapkannya,” kata Iwan.
Sementara itu, terkait adanya kabar pertemuan pihak keluarga tersangka dengan seorang oknum, Iwan mengaku bukan kewenangannya untuk menanggapi.
“Itu masalah kode etik. Namun, itu tetap kami akan amati dan itu bukan ranah kami,” ucapnya.
Kemudian, pihaknya juga meminta penyidik terkait obat obat apa saja yang ditemukan dari korban dan obat obatan dari tersangka.
“Apakah itu obat terlarang atau tidak. Maka, ini kami tunggu dan kami mempercayai penyidik,” katanya.
Dikesempatan itu, korban Bidan W berharap dan meminta dukungan dari semua pihak.
“Saya minta dukungan dari wartawan. Kedepannya, tidak ada lagi korban korban. Diharapkan, kasus ini dikawal,” ucapnya. (*)
Penulis : ALPIAN TANJUNG
