Kades Mekar Jaya Pecat Kadusnya Secara Sepihak

by -486 views
Kades Mekar Jaya, M. Isa
Kades Mekar Jaya, M. Isa

Natuna, (MetroKepri) – Pemecatan secara sepihak yang dilakukan Kepala Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bunguran Barat, M. Isa terhadap salah satu kadusnya menuai polemik di tengah – tengah masyarakat Dusun II Desa Mekar Jaya.

Pemecatan itu juga membuat Kepala Dusun II, Mustaridi terkejut saat berlangsung gotong royong desa pada (5/10/2018) lalu. Karena adanya surat pernyataan dari Kades Mekar Jaya tentang pemecatan dirinya secara sepihak.

Pasalnya, sebelum surat pernyataan pemecatan, Mustaridi belum pernah menerima surat peringatan dari  Desa dan  tidak pernah mengelar rapat terkait akan pemecatan Kadus II Mekar Jaya.

Hal ini disampaikan oleh warga Dusun II Desa Mekar Jaya, Tasdik saat dijumpai MetroKepri di Kota Ranai, (11/10) lalu. Setelah terjadinya pemecatan kadus akibat tanda tangan sebagai saksi dalam penerbitan surat alashak. Sementara, dalam rapat tersebut, Kadus II Mustaridi diundang Desa Pian Tengah untuk mengetahui riwayat awal tanah dan disaksikan seluruh masyarakat dan apratur desa terkait.

“Saat rapat mengenai surat tanah saya, Kades Mekar Jaya juga turut serta menyaksikan dan seluruh saksi serta pejabat desa yang dulu mengeluarkan keterangan surat tanah telah mengakui dan membenarkan tanah tersebut milik saya, namun Isa keberatan dengan tidak mau tanda tangan dan keberatan bila Kadus turut serta mendatangani pernyataan. Saya heran lihat Kades Mekar Jaya ini,” ucap Tasdik.

Dalam pernyataan pemecatan Mustaridi, banyak mengandung keganjilan. Sebagai salah satu aparatur pemerintahan, M. Isa selaku Kepala Desa Mekar Jaya pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa bertindak secara arogansi karena tidak sesuai dengan mekanisme dalam peraturan perundang – undangan serta tidak ada berkordinasi dengan Camat Bunguran Barat.

Sementara dalam pernyataan pemecatan Mustaridi yang ditanda tangani M. Isa sebagai Kades Mekar Jaya, tertuang alasan yang menyudutkan dan tidak berimbang bahkan mengandung unsur fitnah dengan adanya pernyataan menggulingkan pemerintahan.

Tiga poin tertulis untuk alasan pemecatan Kadus II Desa Mekar Jaya adalah, tidak disiplin, menggulingkan pemerintahan dan menyalahgunakan jabatan sebagai Kadus.

Sementara itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Jelas tertulis, pemberhentian perangkat desa ini wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Camat. Dalam hal ini juga diatur alasan pemberhentian perangkat desa adalah usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Terpisah, saat dikonfirmasi media ini, Kades Mekar Jaya mengakui dalam hal pemecatan Kadus II Mekar Jaya, dirinya tidak pernah memberikan surat teguran bahkan mengundang aparatur desa untuk rapat resmi tentang Mustaridi.

“Itu kan hak progratif saya sebagai kepala desa untuk memecat, Kadus telah tanda tangan surat tanpa ada izin saya,” ujar kades Mekar Jaya melalui telepon selulernya pada Jumat 12 Oktober 2018 lalu.

Sementara itu, Camat Bunguran Barat, Buhkari mengaku terkejut dengan adanya pemecatan Kadus II Desa Mekar Jaya oleh kadesnya. Dirinya belum ada menerima pemberitahuan baik lisan dan tulisan dari M. Isa.

“Yang jelas panggil dulu atau jika ada tembusannya, maka saya mempertanyakan keputusan yang diambil oleh kades,” ucap Buhkari melalui Whatsapnya, Selasa (16/10/2018). (*)

Penulis : Kalit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.