Kakanwil Belum Rekap Jumlah Napi Penerima Remisi di Kepri

by -140 views
by
Kakawin Kemenkum HAM Provinsi Kepri, Ohan. Foto RUDI PRASTIO
Kakawin Kemenkum HAM Provinsi Kepri, Ohan. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, Ohan Suryana mengaku saat ini dirinya belum bisa memastikan jumlah nara pidana (Napi) penerima remisi pada lebaran Idul Fitri tahun 2016 ini.

“Kita belum merekap secara keseluruhan tentang jumlah napi yang akan kita ajukan menerima remisi lebaran,” ucap Ohan, Kamis (23/6).

Ohan mengutarakan, saat ini pihaknya baru menerima data tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Kita baru dapatkan data dari Rutan Tanjungpinang sekitar 59 orang, mungkin minggu – minggu ini akan kita rekap semua,” ujarnya.

Dia mengemukakan, persyaratan untuk mendapatkan remisi harus berlakukan baik dan lama masa penahanannya minimal enam bulan.

“Minimal enam bulan masa tahanan, baru bisa kita ajukan dan tidak ada pakai kuota,” ucapnya.

Akan tetapi, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 9, pihaknya tidak akan mengajukan remisi untuk tahanan yang terkena kasus narkoba dan korupsi.

“Kecuali kalau pusat mencabut pp 9 dan saat itu baru kita setarakan semua,” katanya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.