Tanjungpinang, (MK) – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) IV KAL Welang mengamankan KM Rejeki Bersama I yang merupakan kapal penangkap ikan pada posisi 00 59 48 U – 103 37 12 T (10.6 Nautical Mile dari Tanjung Balai Karimun, Minggu (17/4).
KM Rejeki Bersama I GT 264 yang di Nakhodai Budi Sofyan Sagala dengan jumlah ABK sebanyak 36 orang keseluruhanya Warga Negara Indonesia. Di kapal itu juga, ditemukan alat isap narkoba dan satu paket yang diduga bekas pakai tempat narkoba.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IV, Laksamana Pertama TNI S. Irawan menyampaikan, Presiden RI Ir. Joko Widodo telah menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba.
“Perintah tersebut akan kita tindaklanjuti dengan operasi pemberantasan narkoba di laut, karena indikasi telah banyak kita temukan kapal – kapal nelayan melakukan peredaran narkoba ditengah laut,” ujar Irawan melalui press release Dispenal Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (18/4).
Irawan mengutarakan, wilayah perairan Kepri harus bebas dari segala bentuk kegiatan illegal. Pihaknya juga akan terus intensifkan melakukan operasi dan hasilnya berbagai pelanggaran ditemukan.
“Penyelundupan, narkoba, ilegal fishing dan kejahatan pencurian dengan kekerasan dilaut dan lain – lain,” ucapnya.
Sementara, sebelum ditangkap, kapal tersebut berangkat dari Fishing Ground Natuna dengan pemilik kapal berinisial “BH” yang beralamat di Tanjung Balai Asahan dengan muatan 50 ton ikan dan barang lainnya.
Saat diperiksa, tim menemukan alat hisap narkoba dan satu paket yang diduga bekas pakai tempat narkoba. Kapal itu juga, dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba di tengah laut.
Selain itu, seluruh ABK di kapal tersebut tidak memiliki buku pelaut. Hal itu, melanggar undang – undang pelayaran no 7 tahun 2008 (sangsi pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Kapal itu juga tidak memiliki jurnal harian kapal, maka melanggar UU pelayaran no 17 tahun 2018 Pasal 171 Jo Pasal 141 ayat 2 dan 3 (sangsi admistratif berupa pembekuan dan pencabutan izin).
Kapal yang membawa crane ini juga tidak mempunyai manifest atau faktur pembelian. Sementara itu, dari pengakuan nahkoda, crane dibawa dari Batam dititipkan dikapal untuk dibawa ke Tanjung Balai Asahan.
Kejanggalan pelanggaran berikutnya, sertifikat ahli Nautika Kapal Penangkapan ikan Tk III milik nahkoda kemungkinan besar palsu, karena pengakuan nahkoda, dia hanya sekolah sampai SD. Sertifikat tersebut disiapkan oleh anak bosnya, kemudian setelah dicek no ijazah atau no sertifikat yang sama, muncul atas nama orang lain. Hal ini semakin memperkuat dugaan sertifikat tersebut palsu.
Selain itu juga, ditemukan log book perikanan tidak atau tidak diisi, karena menurut pengakuan dari nahkoda waktu sandar di Batam bongkar muat 24 ton ikan campuran.
Kapal tersebut diduga melakukan pemalsuan SIPI melanggar pasal 94A Jo Pasal 28A ayat 1 UU no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan (sangsi 7 tahun penjara dan denda Rp3 miliar).
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kapal diserahkan ke Pangkalan Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun dan keseluruhan ABK yang berjumlah 36 orang tersebut akan dilakukan pemeriksaan (tes urine) oleh BNN dan selanjutnya seluruh isi kapal akan diperiksa khususnya muatan yang terindikasi membawa narkoba. (Red)
