
Batam, (MK) – DPC Asosiasi Pelayaran Rakyat (PELRA) Kota Batam meminta Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam menertibkan kapal boad yang beroperasi di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma.
Pasalnya, kapal – kapal boad yang beroperasi di pelabuhan tersebut diduga tidak memiliki dokumen berlayar dan bongkar muat barang serta tanpa diawasi oleh pihak yang bersangkutan.
Hal itu juga diungkapkan oleh Ketua DPC Pelra Kota Batam, Ilias Bone dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam pada Minggu lalu.
“Pihak Kanpel Kota Batam seharusnya menertibkan atau memberi surat izin berlayar kepada pemilik – pemilik kapal yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Uma tersebut,” papar Bone, Selasa (18/7/2017).
Hal itu, kata dia, agar para penumpang tidak was – was karena yang menaiki kapal boad itu adalah masyarakat awam dan sama sekali tidak tahu masalah hukum.
“Seandainya kapal boad yang ditumpangi itu mengalami kecelakaan di tengah laut, siapa yang akan kita tuntut. Karena, itu tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada asuransinya,” ujar Bone.

Dia mengutarakan, kalau kapal boad yang ditumpangi masyarakat tersebut jelas statusnya dan juga ada izin berlayarnya, otomatis ada yang dituntut.
“Sedangkan, penjualan tiket di pelabuhan itu seperti tujuan ke pulau, harganya Rp400.000,” ucapnya.
Sementara itu, kepada MetroKepri.com, Bone menyampaikan, dugaan Pelabuhan Tanjung Uma itu dibeckup oleh oknum – oknum aparat, pihaknya (Pelra Batam) merasa dirugikan.
“Jadi, saya minta Pemerintah Kota Batam segera menerbitkan Pelabuhan Tanjung Uma tersebut,” katanya.
Terpisah Kepala Kanpel Kota Batam, Bambang Gunawan saat dihubungi MetroKepri.com melalui telepon selulernya terkait kapal boad yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Uma tersebut enggan menjawabnya. Namun Bambang hanya mengirim pesan singkat.
“Saya datang dari Singapura ditugaskan Menteri dan Dirjen untuk membenahi Batam. Jadi kalau bapak dengar berita itu bohong, kalau ada dan tau tentang orangnya laporkan polisi biar suruh ditangkap, saya sangat setuju,” ucapnya singkat. (JIHAN)
