Kapolres Natuna Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Petasan

by -383 views
by
Brosur Himbauan Kapolres Natuna AKBP Charles
Brosur Himbauan Kapolres Natuna AKBP Charles
Brosur Himbauan Kapolres Natuna AKBP Charles
Brosur Himbauan Kapolres Natuna AKBP Charles

Natuna, (MK) – Sesuai maklumat Kepala Polisi Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), Inspektur Jenderal Polisi Dr. Sam Budi Gusdian, M.H tentang peraturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan yang ditujukan semua Jajaran Polres di Kepri untuk memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman tentang bahaya penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan buan suci Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 diwilayah Kepribadian.

Dalam Maklumat Kapolda Kepri, tertuang peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 penggunaan kembang api untuk masyarakat diatur, yakni bunga api mainan berukuran diameternya kurang dari 2 inci dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.

Dijelaskan juga, untuk bunga api peruntukan pertunjukan (Show) berukuran mulai dari 2 inci sampai 8 inci diharuskan mendapat izin dari kepolisian. Serta dilarang dipergunakan di tempat seperti Peribadatan, Perumahan, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal/ stasiun/ pelabuhan, pusat perbelanjaan, Bank, perkantoran dan jalan raya. Apabila ketentuan sebagaimana diatur dilanggar, maka bagi pelaku dikenakan sanksi pidana.

Oleh karena itu, Kapolres Natuna AKBP Charles P. Sinaga memerintahkan personil dan jajarannya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang kembang api serta membuat pajangan isi Maklumat Kapolda Kepri di lokasi strategis yaitu disimpang Masjid Jamii – Ranai.

Masih kata Kapolres, dalam meningkatkan Polisi Promoter (Profesional, Modren dan Terpercaya) memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi balapan liar, penggunaan Knapot Bogart atau Racing serta menimbulkan suara suara bising/ keributan, penggunaan petasan dan kembang api.

“Dalam Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 187 KUHP tentang bunga api, yang dapat menimbulkan ledakan serta diangap menganggu lingkungan masyarakat. Dalam Undang – Undang dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, pengangkut petasan dapat dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup,” papar Kapolres Natuna, AKBP Charles P. Sinaga, Rabu (14/6).

Kapolres juga berharap, masyarakat waspada terhadap pencurian dan kebakaran serta menjaga suasana dan ketentraman bulan Ramadhan dengan menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat menganggu ketenangan dan kekhusuyukan dalam menjaga ibadah puasa. Polres Natuna juga memberikan nomor call center atau layanan pengaduan di nomor 0812-3565-9815 .

“Hendaklah tidak membuat diri kita lalai dari menjaga keselamatan diri dengan harta benda kita dari bencana dan kejahatan pencurian. Maka, sebelum meninggalkan rumah atau beristirahat pastikan kompor dan lampu sudah padam untuk menghindari terjadinya kebakaran serta pintu dan jendela sudah terkunci untuk menghindari pencurian,” ujar AKBP Charles.

Selain itu, Kapolres Natuna juga telah membagikan brosur himbauan kepada masyarakat dan poster – poster di Kota Ranai. (KALIT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.