KDN Gelar Diskusi Publik Pemanfaatan Lahan Pasca Tambang

by -207 views
by
Anggota Komisi II DPRD Bintan , Hasriawady Saat Menghadiri Diskusi Publik Yang Digelar KDN
Anggota Komisi II DPRD Bintan , Hasriawady Saat Menghadiri Diskusi Publik Yang Digelar KDN
Anggota Komisi II DPRD Bintan , Hasriawady Saat Menghadiri Diskusi Publik Yang Digelar KDN
Anggota Komisi II DPRD Bintan , Hasriawady Saat Menghadiri Diskusi Publik Yang Digelar KDN

Bintan, (MK) – Banyaknya lahan pasca tambang di Kabupaten Bintan mendorong Komunitas Diskusi Nusantara (KDN) menggelar diskusi publik bertajuk “Pemanfaatan Lahan Tidur Pasca Tambang dalam Rangka Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup”.

Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung LAM Kabupaten Bintan ini juga dikemas dalam bentuk seminar sehari, Kamis (2/2).

Pada diskusi itu, turut hadir narasumber yang juga Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kepri, Alfian S.Sos.,M.Si, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan, Hasriawady S.Ip, Radif Anandra Anggota BP Kawasan Bintan, Roki, SH Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan.

Dalam diskusi tersebut juga hadir Kapolsek Bintan Timur, Danramil Bintan, KUA Bintan Timur, Sekcam Bintan Timur, Camat Bintan Pesisir, Kepala Desa Se – Kecamatan Mantang, Kepala Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir dan diikuti oleh sekitar 100 orang peserta dari instansi pemerintah, pengusaha tambang, masyarakat tambang, tokoh masyarakat, pemuda, serta mahasiswa.

Dalam pemaparannya, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kepri, Alfian S.Sos.,M.Si menyampaikan payung hukum: UU NO 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara; PP No. 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang; Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 tentang pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

“Proses perizinan merupakan kata kunci utama sebuah perusahaan untuk melakukan ekspor. Regulasi saat ini berbeda dengan regulasi sebelumnya. Izin pertambangan yang sudah berakhir tidak bisa diperpanjang kembali sehingga pihak perusahaan wajib melakukan permohonan baru melalui lelang. Dinas ESDM hanya bisa menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah pertambangan yang berizin, sedangkan di luar wilayah itu Dinas ESDM tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan karena hal itu merupakan tindakan pidana,” papar Alfian.

Dikesempatan itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Hasriawady, S. Ip mengatakan sebagai orang yang pernah bekerja di dunia pertambangan, khususnya di PT. Lobindo sebagai Direktur Operasional sedikit banyak mengetahui tentang kegiatan pertambangan.

“PT Lobindo sendiri saat ini masih berjalan, tapi tidak bisa beroperasi karena terganjal masalah regulasi (izin). Ada beberapa perusahan tambang yang sudah melakukan kewajiban reklamasi. Salah satunya adalah PT. Persada yang telah melakukan beberapa tanggungjawab yang diberikan oleh pemerintah dalam memperbaiki lahan pasca tambang,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, pertambangan sudah diambil alih oleh pihak provinsi dan mendapat pengawasan langsung dari Pemerintah Pusat. Sedangkan DPRD tidak lagi mengurusi secara langsung terkait masalah tambang.

Sementara, Anggota BP Kawasan Bintan, Radif Anandra menambahkan, sebagian besar wilayah FTZ di wilayah Bintan terletak di kawasan Bintan Utara. Hanya sedikit saja di wilayah Bintan Timur.

“Dulu, memang ada pertambangan di wilayah FTZ Bintan, tapi saat ini sudah tidak beroperasi. Itupun mayoritas pertambangan tadi berada di wilayah Bintan Utara. Bidang kerja BP Kawasan sangat berkaitan dengan investasi khusunya di wilayah FTZ yang ada di Bintan,” kata Radif.

Dikesempatan yang sama, Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Roki SH mengatakan menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri. Kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

“Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan selalu berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Kepri dan BLH Provinsi Kepri berkaitan dengan pengelolaan lahan pasca tambang terutama berkaitan dengan pelestarian lingkungan,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur KDN Billy Jenawi mengungkapkan lahan pasca tambang ini harus diperhatikan karena ada tanggungjawab perusahaan terkait nasib lahan pasca tambang.

“Ini tanggungjawab perusahaan, tanggap tidak boleh dibiarkan,” katanya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.