Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan video converence pengajuan satu perkara pidana untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif di ruang vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra SH. MH, didampingi oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani SH, MH.
Serta turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono SH. M.Hum, Kabag TU Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Junaidi, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, Kasi Oharda Marthyn Luther, Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik, Kasi Narkotika Frengky Manurung dan turut juga hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Natuna Rein Lesmana, serta sejumlah Jaksa Fungsional secara virtual.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso SH menyampaikan pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini atas kasus yang melibatkan tersangka (AL).
“Tersangka diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” papar Denny melalui siaran pers yang diterima media ini.
Masih kata Denny, kejadian tersebut berawal pada Jumat 22 September 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di Warung milik saksi Rahiman Jaya yang terletak di Jalan H. Adam Malik RT/RW 002/007 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.
Tersangka AL mencoba masuk ke dalam warung dengan merusak dinding belakang warung menggunakan kayu balok berpaku. Setelah berhasil masuk, anak tersebut mengambil kotak infaq yang berisikan sejumlah uang tanpa izin dari pemilik warung dan Yayasan Hidayatullah Natuna.
“Kerugian yang dialami oleh Yayasan Hidayatullah Natuna akibat tindakan ini sejumlah Rp181.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kasipenkum.
Setelah mendengarkan pengajuan dan mempertimbangkan berbagai aspek, Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Asri Agung Putra SH. MH memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas kasus tersebut.
Adapun alasan-alasan yang mendukung keputusan ini diantaranya
- Anak ini merupakan pelaku tindak pidana untuk pertama kali.
- Sudah terjadi perdamaian antara tersangka, korban, dan saksi, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf.
- Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
- Ancaman hukuman maksimal tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda.
- Kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban tidak ingin melanjutkan perkara ini ke persidangan.
- Pertimbangan sosiologis menunjukkan bahwa masyarakat merespons positif terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Natuna untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)
Editor: Redaksi
