Natuna, (MK) – Kecamatan Bunguran Selatan menggelar pertemuan bersama Kapolsek dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Natuna di ruang rapat Kantor Camat Bunguran Selatan, Senin (19/9).
Pertemuan bersama Kapolsek Bunguran Timur, Kompol Sibrani dan Kabag Hukum Pemkab Natuna, Mila serta para Kepala Desa dan nelayan Bunguran Selatan tersebut membahas tentang tata cara dan kesepakatan bersama penentuan batas jarak tempuh di laut Cemaga dalam pemakaian kompresor.
Disela – sela pertemuan, Camat Bunguran Selatan, Saidir menyampaikan, pihaknya telah menerima usulan dari empat desa di kecamatannya.
“Desa membuat kajian tentang peruntukan pemakaian kompresor yakni Desa Cemaga Kota dengan Kepala Desa Idris, meminta wilayah kompresor sepanjang 2,5 mill dari bibir pantai,” ucap Saidir.
Serta, kata Saidir, hanya boleh mengambil teripang, ikan bubuh (kecil) sedangkan udang dan ikan besar tidak dibenarkan.
Dikesempatan yang sama, Kabag Hukum Pemkab Natuna, Mila menyampaikan, untuk pemakaian kompresor tidak dilarang asal tidak merusak diri dan lingkungan laut seperti terumbu karang.
“Berdasarkan Undang Undang nomor 45 tahun 2009 sudah diatur ketentuan pemakaian kompresor, dan punya sanksi ancaman kurungan 5 tahun bagi pengguna kompresor yang tidak sesuai peruntukkanya dan merusak terumbu karang,” papar Mila.
Mila mengemukakan, aparatur desa bisa membuat Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan kesepahaman untuk batas wilayah pemakaian kompresor.
Sementara, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Bunguran Timur Kompol Sibrani menyampaikan, dalam masalah di laut telah ditentukan penyidik dari Polisi Air, Angkatan Laut, penyidik pegawai dari Dinas Kelautan dan Bagian Reskrim Polres Natuna.
“Namun bila mendapat laporan, akan segera ditindaklanjuti dan akan berkordinasi dengan Kasat Polisi Air dan Kasatreskrim Polres Natuna,” ucapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut, didapati kesepahaman Nelayan Bunguran Selatan untuk wilayah zona pemakaian kompresor dan sanksi bagi tidak menaatinya.
Hasil pertemuan itu juga akan dibuat surat keputusan dari Camat Bunguran Selatan dan dijadikan acuan untuk penerbitan Peraturan Desa mengenai kompresor dan sanksinya.
Untuk pemakaian kompresor sesuai ketentuan, Kecamatan Bunguran Selatan menentukan jarak 2,5 mil dari pantai. Sedangkan untuk penyelam boleh mengambil teripang, gamat, ikan bubuh dibawah jarak 2,5 mil dan ditetapkan sanksi Rp5 juta dan alat komprensor diamankan, serta dilengkapai dengan dokumen foto bagi yang melanggar ketentuan yang telah disepakati bersama. (KALIT)
