Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya menyampaikan keenam orang saksi yang diperiksa tersebut yakni JGP Menteri Komunikasi dan Informatika RI, JI Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta dan HH selaku pihak swasta.
“Keenam saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022 atas tersangka ALL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA dan tersangka IH,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI dalam siaran pers yang diterima metrokepri.com, Rabu (15/03/2023).
Masih kata Kapuspenkum, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022. (*)
Editor: ALPIAN TANJUNG
