Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi Novie Irwien, Selasa (2/5/2023).
Pembayaran uang pengganti itu juga diserahkan oleh keluarga terpidana ke Cabang Kejari Karimun di Tanjung Batu sekitar pukul 11.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso SH mengatakan pembayaran uang pengganti tersebut merupakan pelaksanaan putusan hakim dalam perkara korupsi.
“Pelaksanaan putusan nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019,” papar Denny melalui siaran pers yang diterima media ini.
Masih kata Denny, pembayaran uang pengganti sebesar Rp338.815.650 telah diterima Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Doni Saputra SH,MH.
“Pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujar Denny.
Bahwa, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. (*)
Editor: ALPIAN TANJUNG
