Lingga, (MK) – Setelah divonis dua dari tiga oknum pelaku kasus Curas pada persidangan Senin 22 Mei 2018 lalu, kini pihak Kejari Lingga mengembalikan semua barang milik korban yang dijadikan barang bukti (BB) dalam gelar perkara persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Puji Triasmoro menyebutkan semua barang milik Reza Efendi selaku korban kasus Curas yang dijadikan barang bukti (BB) dalam gelar persidangan besok siang sudah bisa diambil.
“Ia, perkara udah putus. Putusannya juga baru diterima, BB bisa diambil di kantor dan ketemu dengan Kasi Pidum,” papar Puji kepada pewarta melalui pesan singkat whatsappnya Senin (25/06/2018) malam.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Lingga Rozi Antoni serta disaksikan beberapa staf lainnya mengatakan semua yang dijadikan barang bukti (BB) milik korban atas nama Rizal Efendi dikembalikan, Selasa (26/06/2018) siang tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB di ruangannya.
Barang bukti (BB) yang diserahkan yakni tiga unit handpone masing – masing, satu unit handpone Xiomi, satu unit handpone Oppo, dan satu unit handpone IPhone X serta satu unit Honda Beat BP 2164 LC, tiga unit Lensa Camera, dan satu unit Actiaon Camera.
Selain itu ada beberapa barang bukti (BB) lainnya berupa satu lembar jaket, satu unit tas selempang, satu unit tas sandang, satu unit kartu ATM Bank Riau, satu lembar STNK Motor, power bank, satu buah dompet dan uang tunai senilai Rp1,9 juta serta tali pengikat yang digunakan pelaku sewaktu kejadian.
“Kini semua barang milik saudara Reza Efendi selaku pihak korban kasus Curas sudah kita kembalikan sesuai dengan apa yang terlampir dalam berkas perkara,” ucap Rozi. (NAZILI)
