Lingga, (MetroKepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memusnahkan barang bukti dari enam perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tertanggal 25 Juli 2018 sampai 1 Agustus 2018.
Pemusnahan barang bukti itu juga dilaksanakan di halaman Kejari Lingga di Dabo Singkep, Kamis (16/08/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Barang bukti yang dimusnakan tersebut berupa narkotika, minuman keras (miras), kartu domino (gaplek), handphone hingga buku tulis.
Kepala Kejari Lingga, Imang Job Marsudi mengatakan pemusnahan BB yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang masing – masing tertanggal 25 Juli 2018 dan 1 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 6 perkara.
Kajari menambahkan pemusnahan BB tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan pidana yang diamanatkan oleh KUHP dan harus dilaksanakan dalam artian tidak memakai periode atau kegiatan rutin.
“Jika ada putusannya dan telah berkekuatan hukum tetap, segera kita laksanakan pemusnahan BB,” papar Imang Job Marsudi.
Perkara BB yang dimusnahkan pagi tadi di Kejari Lingga meliputi;
Perkara Narkoba 1 putusan atas nama Zulfira
Perkara Judi 1 putusan atas nama Alex dkk
Perkara Pungli 1 putusan atas nama Israi Hafizar
Perkara Miras 1 putusan atas nama Hasnah dkk
Perkara Miras 1 putusan atas nama Yan Firman
Perkara Miras 1 putusan atas nama Zumadi
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut meliputi perkara;
Narkoba
Sabu, 60,77 gram
1 jaket (warna hitam)
1 unit hp, merk Redmi 4 a (warna emas)
1 unit hp, samsung jte 1272 (hitam)
Judi
3 buah kotak kartu domino/ gaplek
Pungli PLN
1 buku tulis warna hijau
1 senter merk visalux
2 percing (alat penghubung arus listrik)
1 tang warna orange
1 test pen
1 kuncipas ukuran 12 – 13 mm
Miras
11 dus miras merk Carsberg
19 kaleng miras merk Carsberg
1 dus miras merk ABC
13 kaleng miras merk ABC
49 kaleng merk Carsberg
Total pemusnahan barang bukti tersebut dari 6 perkara dan disaksikan oleh perwakilan dari Polisi Resor (Polres) Lingga. (NAZILI)
