Kejari Lingga Selamatkan Uang Negara Rp460 Juta

by -315 views
Kajari Lingga, Puji Saat Jumpa Pers Terkait Uang Negara Yang Berhasil Diselamatkan. Foto NAZILI
Kajari Lingga, Puji Saat Jumpa Pers Terkait Uang Negara Yang Berhasil Diselamatkan. Foto NAZILI

Lingga, (MK) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga Puji Triasmoro menggelar jumpa pers, di Aula Kantor Kejari Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (02/05/2018).

Dalam jumpa pers tersebut, Puji menjelaskan dari pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggara 2013, Kejari Lingga telah menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp460.466.400.

“Untuk tahun ini, uang negara yang berhasil kami selamatkan dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan Alkes TA 2013 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga sebesar Rp460.466.400, akan kami kembalikan ke kas negara,” papar Puji Triasmoro.

Terkait dana itu juga, pihaknya akan segera mengembalikan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Setelah ini, kita akan mengirimkan uang tersebut ke kas daerah melalui Bank BRI,” ujarnya.

Diketahui, total uang yang akan dikembalikan ke kas negara itu diamankan dari kedua terdakwa atau yang sudah terpidana, yakni Said Mukhtar dan Kasmadi.

“Atas nama Said Muktar, setelah proses persidangan, sudah diputuskan bahwa Said Muktar terbukti bersalah dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp61.875.582,” ucap Puji.

Sementara, untuk terdakwa Kasmadi uang penggantinya sebesar Rp348.585.818 sudah dibayarkan.

“Kedua terpidana, untuk uang pengganti sudah lunas dibayarkan. Kalau untuk denda sebesar Rp50 juta, yang belum membayar hanya Kasmadi. Kalau Said Mukhtar sudah melunasinya,” katanya.

Mengenai perkara, lanjutnya, kedua terpidana dibebankan biaya masing – masing sebesar Rp5 ribu. (NAZILI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.