Tanjungpinang, (MK) – Dua kapal kargo milik Ahang yang ditahan beberapa waktu lalu, satu kapal dikabarkan dilepaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Jum’at lalu.
Akan tetapi, kabar tersebut dibantah oleh salah satu Jaksa Kejati Kepri, Dodi dengan memberikan alasan yang kurang signifikan.
“Kapal milik Ahang itu bukan kita lepaskan, namun kita rawat,” ucap Dodi kepada MetroKepri.com saat dijumpai di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (15/6).
Dia mengutarakan, kapal itu dilepaskan untuk perawatan yang diduga dalam keadaan rusak.
“Kapal itu bocor dan saat ini sedang dikerjakan,” ujarnya.
Sementara itu, kapal milik Ahang yang dinyatakan sedang dirawat tersebut, pihak Kejati tidak dapat memberitahukan di mana kapal tersebut dirawat. Akan hal itu, diduga ada ‘kongkalikong’ antara pihak Kejati Kepri dan Ahang. (NOVENDRA)
