Tanjungpinang, (MK) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta dari Kasubbag Keuangan Bappeda Kabupaten Anambas selaku tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Anambas.
Selain menyita uang, Kejati Kepri juga menyita dua sertifikat rumah dan satu dokumen proses balik nama dari Kabid Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Anambas, tersangka Evian.
Dalam siaran pers penahanan tersangka Welli dan Evian, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Yulianto SH menyatakan, pihaknya berhasil menahan dua tersangka atas kasus raibnya dana PPID Kabupaten Anamba senilai Rp4,8 miliar.
“Kami sejak awal berkomitmen untuk pemulihan keuangan negara. Pada kali ini, tim menentapkan tersangka Evian. Evian ini merupakan PNS dan sebagai Kabid Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Anambas,” ujar Yulianto di Kantor Kejati Kepri Senggarang, Kamis (21/5) malam.
Selain tersangka Evian, lanjutnya, tim juga menetapkan Kasubbag Keuangan Bappeda Kabupaten Anambas, Welli Indra sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, tim juga telah menemukan aliran dana sebesar 4,8 miliar. Untuk tersangka Evian sendiri menerima transfer dari Surya Darma Putra senilai Rp1,6 miliar,” papar Yulianto.
Ia mengatakan, tersangka Welli menerima transfer dana senilai Rp1 miliar. Tim juga telah mendeteksi kemana aliran dana PPID Kabupaten Anambas tersebut.
“Saat ini, tim sudah menyita uang sebesar Rp150 juta dari tersangka Welli Indra. Sedangkan, dari tersangka Evian tim menyita dua sertifikat dan satu dokumen yang sedang proses balik nama,” katanya.
Yulianto mengutarakan, sedangkan sisa dari aliran dana senilai Rp2,2 lagi, tim sudah mengetahuinya dan tim tidak akan membukanya disini, karena masih dalam pemeriksaan.
“Tim fokus terhadap kasus PPID Kabupaten Anambas sebesar Rp4,8 miliar ini. Dengan ditahannya dua tersangka ini, sehingga sudah tersangka yang sudah kita tahan,” ucapnya.
Sebelumnya, tim telah Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Anambas, tersangka Surya Darma Putra dan Mantan Kepala Cabang BNI 46 Tarempa Anambas, Handa Rizky.
“Penahanan terhadap tersangka ini, mereka terbukti. Kedua tersangka ini juga mengaku bersalah dan dalam pemeriksaan mereka koperatif,” ujar Yulianto.
Ia mengaku masih ada tersangka lainnya, karena dimana uang PPID tersebut mengalir dan berada pasti akan ada tersangkanya.
Kedua tersangka ini juga, akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP. (ALPIAN TANJUNG)