Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Natuna tahun 2011 – 2015 dengan kerugian negara Rp7,7 miliar, Kamis (14/03/2024).
Tiga terpidana yang dieksekusi tersebut yakni Ilyas Sabli, Makmur dan Hadi Candra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyampaikan eksekusi terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan mahkamah agung (MA).
“Putusan MA nomor 5203 K/Pid.Sus/ 2023 tanggal 3 November 2023, terpidana Iliyas Sabli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” papar Denny melalui pesan whatsapp telepon selulernya.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Iliyas Sabli dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Denny.
Kemudian berdasarkan putusan MA, terpidana Makmur dengan nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November 2023, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Makmur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Denny.
Selanjutnya, terpidana pidana Hadi Candra dan berdasarkan putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10 November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP/
“Terdakwa Hadi Candra dipidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp200.000.000. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp345.450.000. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Denny.
Masih kata Kasi Penkum, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Para terpidana bersikap kooperatif, datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Natuna. Pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan pemeriksaan kesehatan para terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri. Setelah dinyatakan sehat, para terpidana dibawa ke LP Kelas IIA Tanjungpinang,” ucap Denny.
Ia mengutarakan, proses peradilan terhadap perkara korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015, para terpidana ditingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/ Vrijspraak).
Selanjutnya, dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna mengajukan kasasi berdasarkan akta permohonan kasasi oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 6 Maret 2023 dan memori kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut sebagai pemohon kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023 untuk terpidana Iliyas Sabli, terpidana Makmur dan terpidana Hadi Candra, putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI.
“Eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna tahun 2011-2015 berjalan dengan aman dan lancer,” tutupnya. (*)
Editor: Ian