Dua Tersangka Korupsi Polder Tanjungpinang Ditahan Kejati Kepri

by -666 views
KA dan P Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Tanjungpinang. Foto Penkum Kejati Kepri
KA dan P Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda Tanjungpinang. Foto Penkum Kejati Kepri

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Polder Pengendali Banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Setelah penetapan, Kejati Kepri menahan tersangka KA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan tersangka P selaku PPK di Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kamis (14/03/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menyampaikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen, sehingga penyidik menetapkan KA dan P sebagai tersangka.

“Merujuk pada surat penetapan tersangka nomor: Print–295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan surat penetapan tersangka nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024,” papar Denny melalui pesan whatsapp telepon selulernya.

Denny mengatakan tersangka KA dan tersangka P disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Sekira pukul 16.00 WIB tersangka KA dan tersangka P ditahan dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri,” ujar Kasi Penkum.

Setelah dinyatakan sehat, kata Denny, Tim Penyidik mengeluarkan surat penahanan dengan nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 terhadap tersangka KA dan tersangka P untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024.

“Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” ucap Denny.

Ia mengutarakan berdasarkan laporan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931.751,880 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan polder pengendali banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Nilai kontrak proyek tersebut sebesar Rp16.341.433.271 dan pelaksana pekerjaan adalah PT. Belimbing Sriwijaya,” kata Denny.

Kasi Penkum menerangkan dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut yakni berdasarkan DIPA Nomor : DIPA-033.06.1.498046/2021 tanggal 23 November 2020 pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau terdapat pekerjaan Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang dengan nilai Rp22.200.000.000,-. Pada tanggal 27 Januari 2021 Kelompok Kerja Pemilihan 21 BP2JK Wilayah Kepulauan Riau TA 2021 menetapkan PT. Belimbing Sriwijaya pemenang tender dengan harga penawaran terkoreksi Rp16.341.433.271,18.

Selanjutnya pada 08 Februari 2021 dibuatkan surat perjanjian kontrak harga satuan paket pekerjaan kontruksi pembangunan polder pengendalian banjir Jalan Pemuda di Kota Tanjungpinang Nomor : HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS/II/2021/01 antara PPK Sungai dan Pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau dengan tersanka KA Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp16.341.433.271,-.

“Pekerjaan dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021 (300 hari kalender),” ucap Denny.

Kemudian, Konsultansi Supervisi adalah CV. Vitech Pratama Consultan (Edlizus, S.T) sumber dana APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp731.557.200,-.

Selanjutnya, pada 11 Februari 2021 dilakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak yakni Rp3.268.286.654.

Pada 16 Februari 2021, uang masuk ke rekening PT Belimbing Sriwijaya sebesar Rp2.882.034.594,- setelah dipotong PPN dan PPH,” kata Denny.

Kemudian, tersangka KA mensubkontrakan pekerjaan diantaranya yakni pembersihan lokasi, pekerjaan galian dengan alat berat, pemasangan cerucuk dengan alat berat, pekerjaan timbunan tanah didatangkan dan dipadatkan.

Pada 6 April 2021 dilakukan adendum kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal,” ucap Denny.

Selanjutnya, pada 29 April 2021 penyedia mengajukan pencairan termin satu sebesar 15% dengan nilai sebesar Rp2.328.654.241,-. Pada 2 Juli 2021 dan berdasarkan laporan konsultan supervisi telah terjadi deviasi sebesar 9,32%. Kemudian pada 15 Juli 2021 diadakan SCM-1 sesuai dengan Curva-S untuk rencana progres pekerjaan pada bulan Agustus 2021 minggu ke-26 yaitu 50,01%. Akan tetapi realisasi hanya 20,74%, sehingga terjadi deviasi -30,27%. Sehingga PPK mengeluarkan surat teguran ke-2 kepada penyedia, kemudian dilakukan SCM-2 pada tanggal 16 Agustus 2021.

“Pada 20 Agustus 2021 barang berupa pompa submersible dengan aliran axial sebanyak tiga unit dan dimasukkan dalam bobot pekerjaan, sehingga bobot pekerjaan menjadi 41,74%. Pada 01 September dilakukan adendum 2,” ujar Kasi Penkum.

Pada 06 September 2021, penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-2 sebesar 35% dengan nilai Rp2.451.214.992,-. Pada 19 Oktober, penyedia mengajukan permohonan pencairan termin ke-3 sebesar 43% dengan nilai Rp980.485.996,- dengan bobot pekerjaan pada saat itu sebesar 44,15%.

Pada tanggal 23 November 2021 dilakukan Adendum-3 dan pada tanggal 24 November tersangka P selaku PPK mengeluarkan surat peringatan ke-3 karena progres pekerjaan sesuai dengan hasil SCM-2. Pada 13 Desember 2021, dilakukan pembuktian test cass SCM-3, dari hasil pembuktian diperoleh penyedia hanya mencapai progres 1,78% dari rencana 6,39%. Kesimpulan rapat akan dilaksanakan pemutusan kontrak.

“20 Desember 2021, tersangka P menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak kepada penyedia yang akan dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2021,” kata Denny.

Diakhir penyampaiannya, Kasi Penkum mengatakan Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami dan mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut.

“Seluruh lapisan masyarakat diharapkan mengawasi perkembangan perkara serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” ucapnya. (*)

Editor: Ian

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.