Batam, (MetroKepri) – Ratusan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Gedung DPRD Kota Batam, Senin (12/10/2020).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, mahasiswa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, menurut mahasiswa UU tersebut sangat merugikan dan menyengsarakan bagi buruh dan mahasiswa maupun masyarakat.
Terkait pengesahan UU Cipta Kerja dipercepat semula diwajibkan pada 8 Oktober 2020, tetapi kemudian disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020) sore ditengah masa pandemi Covid-19.
“Konon katanya, UU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan,” ucap Sekretaris PKC PMII Riau – Kepri, Tengku Apri Hasibuan saat menyampaikan pendapatnya kepada Ketua DPRD Kota Batam.
Masih kata Tengku Apri, UU Cipta Kerja itu sama sekali tidak mengatur perihal terkait badan penyelenggaraan perumahan, program pemerintah soal perumahan rakyat lewat program tabung perumahan (Tapera) yang mana iuran untuk jaminan perumahan tersebut dipotong dari gaji pekerja.
“Mengapa kami menolak UU Cipta Kerja, sebab UU Cipta Kerja tidak pro terhadap rakyat kecil, baik buruh dan petani serta nelayan. Kami juga meminta kepada Presiden agar UU Cipta Kerja di Pasal 161 sampai 174 menjadi pertimbangan Presiden untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU Perpu. Karena sangat merugikan buruh,” ujarnya.
Sementara itu, RUU Cipta Kerja Omnibus Law mencerminkan arogansi terutama karena mengabaikan dasar pembentukan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 20 UUD Republik Indonesia tahun 1945.
“Jadi RUU Cipta Kerja Omnibus Law secara sejarah, ya merupakan UU yang penuh negosiasi kepentingan di Amerika Serikat, digunakan untuk meloloskan UU yang dapat berfungsi menghindari goverment shutdown tersebut,” katanya.
Jadi mengapa pihaknya kecewa, karena DPRD dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemic covid-19 dan sama sekali tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan covid-19 justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat.
“Tetapi justru membuat regulasi yang menguntukangkan para investor dan pengusaha. Jadi beberapa pasal yang dinilai akan merugikan buruh pekerja adalah pasal 88 huruf B dan penghapusan Pasal 91 di UU ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Batam, Nuryanto SH akan segera mengambil langkah terkait apa yang disampaikan para mahasiswa.
“Intinya kami dari DPRD Kota Batam juga harus menjamin masyarakat kita dalam menyampaikan aspirasinya. Jadi terkait UU Omnibus Law yang sudah disahkan itu, kalau ada hal yang kurang, kan masih ada jalan yang masih ditempuh. Apalagi kalau sudah disahkan harus diambil langkah, kalau itu yang tidak baik. Tetapi kalau memang itu belum disahkan, kan itu bisa jadi aspirasi,” kata Nurnyanto di ruang rapat serba guna. (*)
Penulis : Rosjihan Halid
