Kepri Pintu Masuk Perdagangan dan Perekonomian Nasional

by -225 views
by
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri, Taba Iskandar

Tanjungpinang, (MK) – Ketua Tim Pansus Pengembangan Kawasan Batam (PKB) DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar menyebutkan, Provinsi Kepri merupakan letak pintu masuk perdagangan dan perkenomian nasional.

“Selain itu, Kepri juga merupakan karateristik wilayah, kepentingan ekonomi internasional,” ucap Taba, Senin (18/4).

Dia mengutarakan, pembentukan Provinsi Kepri sebagai provinsi otonomi, khusus Provinsi Kepri berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat 1 UUD negara RI tahun 1945.

“Negara mengakui tentang pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur oleh UU. Maka, pembentukan didasari otonomi khusus dan didasari oleh UU tentang pembentukan otonomi khusus Kepulauan Riau,” ujarnya.

Sementara, kata Taba, subtansi permasalahan di Kota Batam mengenai ruang kewenangan Pemerintah Kota Batam sebagai daerah otonomi dan Badan Pengusahaan Batam, sehingga menimbulkan birokrasi provinsi. Tidak ada kepastian hukum dan peradilan perekonomian Batam.

“Harus didapatkan kewenangan, meningkatkan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam,” paparnya.

Kemudian, kata dia, saat rapat dengan BP Batam, yang menjadi permasalahan selama ini adalah masalah kewenangan. Batam tidak lagi menjadi tujuan investasi utama di Indonesia.

“Pemerintah Kota Batam menjadikan kota perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” ucapnya.

Bersama panitia, Taba juga sudah berkonsultasi dengan kementerian termasuk pakar hukum tata negara. Mengingat letak geografis Provinsi Kepri.

“Kepri mendapat perhatian khusus dibidang ekonomi, karena sebagai wilayah yang berdekatan langsung dengan Singapura,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.