Komisi III Tersinggung Atas Pernyataan Pihak PT Musim Mas

by -432 views
by
Komisi III DPRD Batam Saat RDP Bersama DLH Dan Tiga Perusahaan. Foto JIHAN
Komisi III DPRD Batam Saat RDP Bersama DLH Dan Tiga Perusahaan. Foto JIHAN
Komisi III DPRD Batam Saat RDP Bersama DLH Dan Tiga Perusahaan. Foto JIHAN
Komisi III DPRD Batam Saat RDP Bersama DLH Dan Tiga Perusahaan. Foto JIHAN

Batam, (MK) – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Nono Hadi Siswanto merasa tersinggung mendengar pernyataan pihak PT Musim Mas saat ditanya terkait UU Nomor 101 tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang menyebutkan bahwa limbah spenth bleaching earth (SBE) itu bukan limbah B3.

Bahkan, pihak PT Musim Mas juga tetap bersikeras mengatakan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembuangan limbah yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Batam, Senin (4/8/2017).

“Perkataan yang dikeluarkan oleh pihak PT Musim Mas tadi itu, polanya saya tersinggung dengan gaya bahasanya itu. Seolah – olah dinas itu konsultannya. Sedangkan dinas bidang kami ini melaksanakan UU regulasinya,” papar Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Nono Hadi Siswanto kepada MetroKepri.com.

Dia mengutarakan, disaat regulasi UU pemerintah daerah atau merugikan daerah dan bukan daerahnya rugi dan tidak ikut berkembang.

“Itu tanggungjawab kita. Menurut kajian ilmiah dari teman – teman, maka kita diskusi dengan pemerintah pusat yang memang membuat UU 101 itu. Pada kajian – kajian tadi itu, sangat dibicarakan di UU itu,” ujar Nono.

Sementara, kata dia, seperti yang disampaikan oleh Pak Dendi bahwa disitu ada kategori limbah B3 dan itu sudah jelas dan bisa mengkaper pengusahanya. Jalan masyarakat juga atau pekerja dan perlu dikasihnya supaya bisa bersaing dengan luar negeri dan itu harapan Indonesia.

“Selagi pengusaha dapat kesulitan dan pemerintah harus ikut campur tangan. Bukan memberikan solusi sesaat dan solusi itu UU – nya tidak rekomendasi dari para pembuat UU itu, dan itu dikatakan sesaat itu saja,” ucap Nono.

Menurutnya, kasihan pengusaha. Jadi kasih ketetapan yang nyaman, otomatis karyawan nyaman. Hal itu yang diinginkannya dan tidak ada yang lain.

“Pemerintah harus tegas terkait masalah Undang – Undang itu, kita berkerja menjalankan UU dan kita tidak boleh nabrak. Kalaupun ada nabrak atau ada hal – hal kajian yang ini, memang tidak tepat diberlakukan di daerah dan kajian ini yang kita perlukan. Ini yang tadi saya katakan solusi,” tutur Nono.

Kepala DLH Kota Batam, Dendi Usai Rapat Bersama Komisi III DPRD Batam. Foto JIHAN
Kepala DLH Kota Batam, Dendi Usai Rapat Bersama Komisi III DPRD Batam. Foto JIHAN

Sementara itu, terkait masalah limbah yang dibuang oleh tiga perusahaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam seakan – akan lempar batu sembunyi tangan. Hal itu dilihat dari pernyataan Kepala DLH Kota Batam, Dendi yang mengatakan UU nomor 101 belum tahu ada peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup. (JIHAN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.