Koperasi Nelayan Natuna Minta Permen 56 Dicabut

by -387 views
by
Kapal nelayan
Kapal nelayan

Tanjungpinang, (MK) – Puluhan ribu nelayan kecil di Kepulauan Riau khususnya di Natuna dan Anambas menjerit akibat Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 56 tahun 2014.

Dalam Permen tersebut ditegaskan tidak akan ada penerbitan izin baru bagi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) sampai pertengahan 2015 mendatang (moratorium perizinan baru).

Seperti yang dikutip dari website Pipnews, akibat Permen tersebut, para nelayan kecil termasuk anggota koperasi nelayan kehilangan penghasilan cukup besar per harinya. Ini dikarenakan para nelayan tidak diperkenankan lagi  menjual ikan hidup secara langsung ke kapal – kapal Hongkong yang labuh jangkar (transhipment) di perairan Natuna.

“Kami cukup terpukul dengan kebijakan Bu Susi tersebut. Saya paham kebijakan tersebut memang untuk mengeleminir pencurian ikan dan kerusakan ekosistem laut. Namun dampaknya kami nelayan kecil yang paling kena pukulan telak,” ujar Ketua Koperasi Kelompok Nelayan Natuna, Zubair Katan, Sabtu (2/4).

Menurut Zubair, sebelum Permen 56 dikeluarkan para nelayan di Natuna dan Anambas berpenghasilan cukup besar karena bisa menjual ikan hidup langsung ke kapal – kapal besar dari Hongkong. Ikan – ikan jenis napoleon dan kerapu yang cukup banyak di Natuna dan Anambas dibandrol dengan harga cukup tinggi oleh para pembeli dari Hongkong tersebut.

“Saat ini ada sekitar 300 ribu ekor ikan napoleon yang siap jual. Taksiran harga dari jumlah itu diperkirakan sampai Rp300 miliar. Ikan – ikan ini merupakan hasil dari tangkapan nelayan kecil dari Natuna dan Anambas yang dikumpulkan untuk dijual ke kapal Hongkong. Bayangkan kalau larangan menjual ikan hidup ini tidak dicabut, betapa kami nelayan kecil kehilangan penghasilan yang sangat besar,” ujar Katan.

Sementara itu, Direktur PT Putri Ayu Jaya, Eko Prihananto mengatakan, pihaknya tiap hari membeli hasil tangkapan ikan Napoleon dan Kerapu hidup dari nelayan Natuna dan Anambas. Dalam seminggu sekitar 20 ton ikan napoleon dan kerapu hidup yang berhasil dikumpulkan, kemudian dijual ke kapal – kapal Hongkong yang transhipmenet di Natuna.

“Semenjak Permen 56 diterbitkan, praktis usaha kami terhenti. Kami mengalami kerugian cukup besar karena ikan – ikan yang sudah dibeli dari nelayan tidak bisa lagi dijual. Tidak hanya kami, nelayan – nelayan kecil juga mengalami nasib yang sama,” jelas Eko Prihananto.

Nelayan – nelayan kecil yang menjual ikan napoleon dan kerapu hidup di perusahaannya kebanyakan adalah anggota koperasi yang sudah cukup lama menggeluti di bisnis ikan hidup tersebut.

“Kita cukup membantu usaha mereka. Sejauh ini kemiteraan yang kita bangun sangat membantu usaha koperasi nelayan di Natuna dan Anambas,” ucapnya.

Eko juga menjelaskan, informasi terakhir yang didapatkan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Permen 56 akan dicabut. Penjualan ikan hidup ke kapal transshipment
akan diperbolehkan dengan syarat ketentuan yang sudah disepakati.

“Khusus untuk di Natuna dan Anambas harus dipertimbangkan juga. Kita memang ekspor ke Hongkong, secara regulasi harus ditata, namun harus ada pertimbangan situasi dimana nelayan kita melirik budidaya untuk pasar ikan hidup ke Hongkong yang itu lah satu – satunya pasar di dunia yang ada permintaan ikan hidup. Jadi kementerian tidak boleh menyamakan dengan mengartikan ekspor ikan segar seperti daerah lainnya,” ujar Eko.

Pembenahan besar – besaran terkait regulasi dan aturan terkait perikanan yang dilakukan pemerintah pusat melalui menteri kelautan dan perikanan benar – benar berimbas kepada pelaku bisnis, perizinan hingga nelayan pembudidaya.

“Kita mendukung Permen 56 dicabut dengan syarat dan ketentuan. Penerapan regulasi baru memang harus mempertimbangkan soal dampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan,” katanya.

Dari informasi yang diterima Eko, KKP akan mengijinkan penjualan ikan hidup ke kapal transshipment di Natuna dalam waktu dekat ini.

“Katanya Bu Susi akan hadir langsung ke Natuna dalam rangka launching ekspor perdana ikann hidup. Semoga ini menjadi kabar gembira yang menyejukkan bagi 40 ribu nelayan di Natuna dan Anambas yang selama ini menggeluti bisnis ikan hidup,” ucapnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.