Tanjungpinang, (MK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek), sekaligus penyerahan hasil penelitian administrasi kegandaan anggota partai politik (Parpol) di salah satu hotel di Tanjungpinang, Kamis (16/11/2017).
Pada kegiatan bimtek tersebut diikuti oleh 19 Parpol, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Kesbangpol dan Kabag Pemerintahan Kota Tanjungpinang.
“Hari ini (Kamis), kita serahkan penyampaian hasil verifikasi faktual administrasi kegandaan anggota kepada 14 Parpol di Tanjungpinang dan akan dilakukan bimtek perihal bagaimana proses selanjutnya sistem verifikasi Parpol,” papar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria.
Robby mengutarakan, pihaknya (KPU Kota Tanjungpinang) menemukan kegandaan keanggotaan Parpol, KTP yang tidak bisa dibaca, dan ketidak sesuaian NIK.
Dikesempatan itu juga, Robby menyampaikan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan acara launching Pilkada pada 22 November 2017 mendatang.
Sementara, Komsioner KPU Provinsi Kepri, Marsudi mengatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kota Tanjungpinang akan melaksanakan perintah dari KPU Pusat terkait dengan putusan Bawaslu lulusnya tiga Parpol yakni PKPI, Idaman dan PBB. KPU daerah, kata dia, akan melakukan apapun yang diminta KPU RI terkait hasil putusan Bawaslu.
“Kalau sekarang, Parpol yang belum memenuhi batas minimum anggota segera melakukan perbaikan sampai 1 Desember 2017 mendatang,” ucapnya. (Red)
