KPU Tanjungpinang Tunggu Surat Pemberhentian Rahma Hingga 28 Mei

by -303 views
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria

Tanjungpinang, (MetroKepri) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang hingga saat ini masih menunggu surat pemberhentian Rahma sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Surat pemberhentian tersebut merupakan syarat utama sebagai Paslon Wakil Wali Kota Tanjungpinang.

“Sampai saat ini, kita masih menunggu surat pemberhentian Rahma yang resmi dikeluarkan oleh Gubernur Kepri,” papar Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria, kepada awak media ini melalui ponselnya, Minggu (20/5/2018).

Namun, anehnya saat diingatkan waktu yang diberikan hanya tinggal 1 Minggu lagi yaitu pada Sabtu (26/5/2018) seperti yang diberitakan oleh awak media ini sebelumnya, Robby malah menyangkal.

“Karena dalam bulan Mei ini sampai tanggal 31, maka surat pemberhentian Rahma harus saya terima pada Senin (28/5/2018) mendatang,” ujarnya.

Hal ini terkesan memberikan waktu kepada Rahma selama Dua hari untuk menyelesaikan persyaratan tersebut untuk dapat mengikuti pencoblosan pada 27 Juni 2018 mendatang.

Diwaktu yang sama, Ketua Tim Paslon nomor urut 1 Syahrul – Rahma, Ade Angga melalui ponselnya juga enggan memberikan jawaban karena masih dalam perjalanan.

“Saat ini saya belum bisa menjawab karena saya lagi membawa kendaraan. Nanti aja ya,” ucap Angga.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria sudah mendapatkan surat pengunduran diri Rahma sebagai anggota/ kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai penetapan calon Senin (12/2/2018).

“Tetapi, itu baru surat pengunduran diri sebagai kader PDIP ya, bukan pemberhentian dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang,” ucapnya kepada awak media ini usai rapat pleno di restauran di salah satu hotel yang ada di Tanjungpinang, Selasa (13/2/2018).

Terkait hal tersebut, Robby menegaskan kepada Rahma untuk mengusahakan sebelum 1 bulan masa pencoblosan harus sudah mundur dari Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Setelah itu, baru Rahma dapat meneruskan ketahapan selanjutnya yaitu tahapan pencoblosan calon oleh masyarakat,” ucapnya.

Robby juga menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai calon pada 12 Februari 2018 lalu, Rahma sudah dianggap tidak menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

“Jadi, Rahma sekarang tidak boleh mengakui dirinya sebagai anggota DPRD lagi,” katanya.

Tambah Robby, KPU masih memberikan waktu kepada pasangan calon Wakil Walikota, Rahma untuk segera menyelesaikan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) sampai benar – benar diberhentinkan oleh Gubernur.

“Waktu yang diberikan yaitu 1 bulan sebelum masa tahapan pencoblosan. Jika SK pemberhentian tersebut belum diserahkan ke KPU pada waktu yang sudah ditentukan, batal lah pencalonannya sebagai Paslon,” katanya. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.