
Tanjungpinang, (MK) – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Cucut – 866 dengan Komandan Mayor Laut (P) Leonardus Deddy E.P.S.H mengamankan kapal yang membawa 37 orang TKI ilegal dari Johor Malaysia menuju Bintan, Minggu (13/8/2017) sekitar pukul 11.40 WIB.
KRI Cucut – 866 dibawah kendali Gugus Keamanan Laut Barat (Guskamlabar) sekitar pukul 19.15 WIB kapal yang membawa ke 37 orang TKI telah sandar di dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar Batam. Selanjutnya sebelum diserahkan, Tim Kesehatan Lanal Batam yang dipimpin oleh Letda Laut (K) dr. Meta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 37 TKI tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para TKI didapati mengalami sakit kepala dan mual. Diagnosa Tim Kesehatan Lanal Batam dikarenakan belum makan dan mabuk laut. Para TKI itu juga didominasi berasal dari Lombok. Dari keterangan sementara para TKI berangkat dari Johor Malaysia tujuan Bintan, 33 orang berjenis kelamin laki – laki sedangkan 4 orang berjenis kelamin perempuan.
Selain itu, dilaksanakan juga serah terima barbuk perahu kayu (Pompong) dan 37 TKI dari Komandan KRI Cucut – 866 Mayor Laut (P) Leonardus Deddy E.P.S.H kepada Kasiopslat Lanal Batam Lettu Laut (P) Agustinus, di gedung Nakula Mako Guskamlabar dengan dasar Berita Acara Serah Terima Perahu Kayu (Pompong) No: BA/03/VIII/2017.
Dari hasil diidentifikasi, ke – 37 orang TKI yang berhasil diamankan tersebut ditemukan 1 orang WNA Warga Negara Asing (Pakistan). Selain itu dilaksanakan pula penyitaan seluruh alat komunikasi HP milik para TKI untuk proses hukum lebih lanjut guna menyelidiki jaringan TKI illegal tersebut oleh penyidik Lanal Batam.
Penyerahan dari Komandan KRI Cucut – 866 Mayor Laut (P) Leonardus Deddy E.P.S.H disaksikan oleh Asintel Guskamlabar, Aslog Guskamlabar, Asops Guskamlabar, Paban Ops Guskamlabar, Dandenponal Lanal Batam, Kaurlid Lanal Batam, Timkes BK Lanal Batam dipimpin Letda Laut (K) dr. Meta, serta anggota Intel dan Pomal Lanal Batam.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksma TNI R. Eko Suyatno mengatakan saat ini masih terus dilaksanakan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Lanal Batam guna mengetahui jaringan TKI illegal tersebut, dan bila sudah selesai ke 36 orang TKI tersebut akan diserahkan kepada BNP3TKI Batam sedangkan 1 orang warga negara asing asal Pakistan akan diserahkan ke Imigrasi guna proses hukum selanjutnya. (Red/ Dispen Lantamal IV)
