Batam, (Metrokepri) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait hak-hak Hendra Rizki Pratama yang meninggal dunia di Viretnam pada 6 Desember 2022 lalu.
Almarhum Hendra sebelumnya bekerja sebagai kru kapal milik PT. Marindo Jaya Shipping (MJS) Sucess.
RDP yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut dipimpin anggota Komisi lV Capten Luther dan dihadiri Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan Kota Batam, Disnakertrans Provinsi Kepri, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam, KSOP Khusus Batam, Pimpinan PT. Marindo Jaya Shipping, Ajuwadin orang tua dari almarhum.
“RDP hari ini terkait peristiwa tentang meninggalnya anak keponakan kami yakni Hendra Rizki Pratama di Vietnam pada 6 Desember 2022. Hendra meninggal diatas kapal tugboat milik PT. Marindo Jaya Shipping (MJS),” kata Ramli selaku keluarga korban saat diwawancarai di halaman gedung DPRD Kota Batam, Selasa (7/3/2023).
Ramli mengutarakan, sebenarnya pada rekrud awal mulai bekerja bahwa almarhum keponakannya diduga tertipu oleh pihak perusahaan.
“Kenapa saya katakan begitu, karena diperjanjian awal itu bahwa dia (Almarhum) itu pelaut. Ternyata disana dia bukan pelaut, hanya pekerja jaga kapal,” ujar Ramli.
Masih kata Ramli setelah keponakannya sampai di Vietnam dan mengalami sakit. Kejadian itu di bulan Oktober. setelah itu keponakannya meminta daesain of kepada pihak perusahaan. Diduga pihak perusahaan tidak memenuhi permintaan keponakannya tersebut.
“Bahkan almarhum meminta itu berulang-ulang kali dengan alasan segala macam supaya bisa pulang berobat ke lndonesia. Akan tetapi pihak perusahaan belum bisa memulangkan keponakan kami dan sampai meninggal dunia di Vietnam sana,” ucap Ramli.
Ramli mengatakan, keponakannya itu lulusan akademi pelayaran di Jakarta. Kemudian pada awal rekrutmen, keponakannya diduga tidak pernah dilakukan medical cek oleh pihak perusahaan seperti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2000.
Dalam kejadian tersebut, Ramli menduga bahwa pihak perusahaan melanggar pasal 359. Dimana pasal 359 KUHP bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Setelah keponakan kami meninggal dunia, ada dugaan kami bahwa pihak perusahaan PT. MJS melanggar pasal 359 KUHP, karena atas kelalaian perusahaan ini hingga menyebabkan keponakan kami meninggal,” katanya.
Sementara itu, Pengacara PT. Marindo Jaya Shipping (MJS) Dr. Lindasari Novianti S.H,M.H mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut pihaknya tetap bertanggungjawab. Akan tetapi menurutnya nilai perhitungan yang diminta oleh pihak keluarga belum dipenuhi lantaran belum ada kesepakatan.
“Fasilitas DPRD sangat bagus sekali, cuma nilai angkanya belum ada kesepakatan karena masing-masing mempunyai pola pikir dan acuan berbeda-beda. Tetapi dalam pertemuan ini, saya berharap bahwa ini adalah pertemuan yang terakhir dan mungkin pihak keluarga bisa menerima perhitungan yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Lindasari saat memberikan tanggapanya.
Linda mengatakan, dalam kejadian tersebut pihaknya tidak mau merugikan pihak keluarga yang nota bene kehilangan anaknya, bahkan dalam musibah ini pihaknya mengucapkan turut berduka cita.
“Kita turut berduka cita sedalam-dalamnya dan perusahaan juga mengucapkan belasungkawa. Akan tetapi dari perusahaan ada perhitungan-perhitungannya seperti apa, tentunya acuan UU dari ketenagakerjaan KSOP dan kita juga tidak boleh kesampingkan,” ucap Linda.
Linda mengutarakan, jika ada perhitungan kelebihan dari BPJS atau KSOP bahwa pihaknya akan bicarakan lagi.
“Mungkin keluarga korban juga harus bekerjasama dengan baik dan angka yang sepantasnya. Artinya dalam hal ini bahwa pihak perusahaan bukan tidak mau bertanggungjawab. Kami tetap bertanggungjawab,” katanya. (*)
Penulis: Jihan
