Lingga, (MetroKepri) – DPRD Kabupaten Lingga menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp919,7 miliar.
Kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman antara Bupati dan Ketua DPRD Lingga pada sidang paripurna yang digelar, Kamis (22/11/2018) sore.
Sebelum penandatangan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lingga, Agus Norman menyampaikan bahwa angka KUA – PPAS yang telah disepakati tersebut merupakan hasil dari harmonisasi dan finalisasi Banggar bersama TAPD.
Meski sempat diwarnai dinamika yang cukup panjang dalam pembahasan, dimana banggar tidak menemukan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan yang dipaparkan, sehingga terjadi penundaan (skorsing). Namun asumsi angka KUA – PPAS APBD Lingga tahun anggaran 2019 akhirnya dapat disepakati.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesas Rp27,6 miliar. Sementara untuk Dana Perimbangan diproyeksikan sebesar Rp772,2 miliar dan lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp118,8 miliar serta Sisa Lebih Pengguna Anggaran (Silpa) Rp1 miliar dengan total Rp919,7 miliar.
“Alhamdulillah terdapat peningkatan terhadap postur APBD kita,” papar Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H.M. Juramadi Esram.
Dengan telah disepakati angka tersebut, Agus mengatakan dapat menjadi acuan terhadap nota keuangan yang akan disampaikan Bupati dalam paripurna berikutnya. (*)
Penulis : NAZILI