Tanjungpinang, (MetroKepri) – Lagi, empat pengedar Ganja dan Sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang di lokasi berbeda.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba AKP Chrisman Panjaitan kepada sejumlah awak media saat konfrensi pers di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).
“Penangkapan pertama Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 17.00 wib di Bukit Cermin dan berhasil 1 orang dengan inisial AJ beserta barang bukti Ganja dan Sabu,” ujarnya.
“Dari tersangka AJ kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi dengan inisial HF,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Chrisman, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka HF ditemukan kembali barang bukti Ganja dengan berat 168 gram.
Akan hal tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Mereka berdua merupakan residivis dengan kasus yang sama,” terang Kasat Res Narkoba.
Kemudian, lanjut Chrisman lagi, di lokasi berbeda pihaknya juga mengamankan satu orang diduga pengedar berinisial AF di tepi Jalan Soekarno Hatta, Tanjungpinang.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 5 paket sabu di badannya,” sebutnya.
Dia menuturkan, dari keterangan tersangka AF ini, kembali anggotanya berhasil mengamankan FF dengan barang bukti 1 paket sabu.
“Total 6 paket sabu yang berhasil kita amankan seberat 2 gram. Kedua ya kita kenakan dengan pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1),” pungkasnya.
Sementara, sampai saat ini Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pencarian satu orang terduga dengan inisial F yang merupakan resedivis dengan kasus serupa.
“semoga secepatnya kita mengamankan pelaku,” kata Chrisman. (*)
Penulis: Novendra