Batam, (MetroKepri) – Sejumlah warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam, diruang kerja Ketua DPRD Kota Batam, Jumat 20 Mei 2022.
Audensi itu terkait lahan yang ditempati sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di lokasi selama 22 tahun hingga saat ini belum ada kejelasan status lahannya.
Karena sudah menunggu sekian lama, warga menyurati dan mendatangi wakil rakyat guna mendengar langsung terhadap nasib yang dialami warga.
Ketua RW 16 Kelurahan Tembesi Tower, Fahruddin yang juga sebagai ketua tim menyatakan pihaknya bersama warga akan tetap memperjuangkan hak masyarakat yang saat ini sudah menepati lahan dan sudah tinggal selama 22 tahun disana.
Bahkan, rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar. Tembesi Tower menjadi lokasi Kampung Tua, namun harapan yang diinginkan warga sudah puluhan tahun tinggal sirna begitu saja.
“Bukan kabar baik yang didapat, akan tetapi warga mendapat surat dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan, agar lahan yang ditempati warga segera dikosongkan,” ujarnya.
Padahal, kata dia, warga sudah memenuhi syarat. Warga sudah teraliri listrik dan air. Saat ini lahan yang ditempati warga berkisar 12 hektar dengan penduduk kisaran 400 kepala keluarga.
“Harapannya, tidak banyak. Warga Tembesi Tower berharap BP Batam agar segera menerbitkan faktur UWTO dan lain lain,” ucap Fahruddin.
Dia mengutarakan, warga sudah 22 tahun berjuang dan disana tinggal warga yang berkebun semakin hari semakin bertambah warga yang tinggal di lokasi tersebut. Masa Wako Nyat Kadir dan Sekdanya Mambang Mit menguatkan surat agar lahan tersebut tidak dialihkan ke investor.
“Lokasi yang ditempati warga mesti tetap sesuai prosedur hukum. Itulah dasarnya. Setelah itu, segera diurus agar masyarakat dapat mengurus yang lainnya,” katanya.
Selanjutnya wargapun melakukan pertemuan dengan intansi terkait. Jika Kampung Tembesi akan dijadikan pemukiman warga siap untuk membayar kewajiban yang ditetapkan.
“Rekomendasi dari Pemko Batam sudah keluar untuk pemasangan aliran listrik dan air. Berjalannya waktu, pihak swasta datang dan mengaku lahan tersebut sudah dialokasikan,” katanya.
Masih kata Fahruddin, bersama warga pihaknya akan mempertahankan Tembesi Tower untuk pemukiman warga.
“Mau dijadikan Kampung Tua siap. Mau dijadikan pemukiman bayar uwto siap,” ucapnya.
Ditemoat yang sama, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH,MH menyatakan dirinya sebagai wakil rakyat suatu kewajiban melindungi masyarakat Kota Batam. Disisi lain, DPRD sebagai lembaga yang mengawasi atau mengontrol terhadap persoalan masyarakat dengan pemerintahan.
“Untuk persoalan yang dialami warga Tembesi Tower, kita akan memanggil intansi terkait dan akan dijadwalkan minggu depan. DPRD akan menjadwalkan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait dijadwalkan minggu depan,” papar Cak Nur sapaan akrab Ketua DPRD Kota Batam ini.
Nuryanto berharap seluruh anggota dewan hadir semua khususnya di Dapil tersebut. Jika tidak adil dirasakan oleh masyarakat, maka dewan akan melakukan dan mendudukkan persoalan masyarakat. Audensi ini akan menindak lanjuti persoalan masyarakat.
“Minggu depan akan dipanggil. Ini bagian dari ikhtiar. Ada kendala dengan BP Batam, saat ini hanya koordinasi saja. DPRD dengan BP Batam tidak diatur,” ujarnya.
Cak Nur menambahkan, kebijakan BP Batam berdampak pada masyarakat dan Pemerintah Kota Batam. Secara yuridis tidak ada, apa yang dilakukan BP Batam akan berdampak pada DPRD Batam. Pihaknya bersama dewan lainya akan membantu meringankan persoalan masyarakat.
Dikesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam H. Djoko Mulyono menyampaikan, persoalan yang dihadapi warga di Tembesi Tower sudah lama sekali. Di lokasi tersebut juga sudah ada aktifitas bisnis dan pemukiman, mestinya Pemko Batam pola ruang ataupun RDTR terkait warga RW 16, Kelurahan Tembesi ada kepastian.
“Diharapkan, Komisi I dapat hadir pada pertemuan minggu depan. Adanya RDP 25 Mei mendatang akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh warga terkait persoalan saat ini,” katanya. (Red/ Rilis)
