Tanjungpinang, (MetroKepri) – Lahan dengan luas lebih kurang 347 meter persegi yang posisinya terletak di jalan Adi Sucipto Km 10 Tanjungpinang tepatnya di samping Puskesmas Batu 10 diduga selama puluhan tahun dikuasai swasta yang merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Yang jadi pertanyaan, Siapakah Pihak Swasta yang mengelola dan menerima uang sewa dari penyewa di lahan tersebut?
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak media ini menghubungi Lurah Pinang Kencana Syamsul Bahri. Saat dikonfirmasi, Lurah menyatakan bahwa benar adanya lahan di samping Puskesmas tersebut milik Pemko Tanjungpinang.
“Lahan tersebut terdaftar di Aset Pemko Tanjungpinang,” katanya, Sabtu (23/2/2019) melalui ponselnya.
Saat ditanya kembali sepengetahuannya terkait lahan tersebut seperti apa prosedur sewa-menyewa lahan, Syamsul tidak mengetahui akan masalah lahan tersebut.
“Saya tidak tahu persis permasalahan lahan Pemko itu. Nanti saja ya, saya masih sibuk ngurus MTQ ni,” ujarnya.
Terpisah, salah satu penyewa kios di lahan Pemko yang namanya enggan disebutkan kepada awak media ini mengaku menyewa kepada seseorang inisial Z selama 2 tahun.
“Persisnya yang tahu suami saya mas, karena suami saya adalah ponakan dari Z,” ucapnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Pemilik usaha Toko Linda yang saat itu juga ditemui oleh awak media ini untuk meminta informasi terkait kios yang disewanya, enggan berkata banyak dan tetkesan tertutup.
“Tanya saja sama orang Kelurahan atau Lurahnya aja. Nama saya juga ada terdaftar di sana (Kantor Lurah),” katanya samar-samar. (*)
Penulis: Novendra
