Tanjungpinang, (MetroKepri) – Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, jajaran Polsek Tanjungpinang Kota melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Cipta Kondisi (Cipkon), Rabu (18/12/2019).
Dalam Operasi Pekat dan Cipkon kali ini, jajaran Polsek Kota melaksanakan razia minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah menyampaikan, tujuan dilaksanakannya kegiatan Operasi Pekat dan Cipkon agar Kota Tanjungpinang saat perayaan natal dan malam pergantian tahun tetap aman dan kondusif.
“Sasarannya, warung atau kedai yang menjual miras di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota,” sebutnya.
Reza menjelaskan, personil yang dilibatkan saat pelaksanaan razia sebanyak 9 orang dari unit Reskrim, Sabhara dan Bhabinktibmas.
Lanjut Reza, pada saat razia tadi, jajaran Polsek Kota berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis Anggur Merah dan Arak Putih.
“Puluhan botol minuman beralkhol didapat dari warung atau kedai yang tidak memiliki izin dengan rincian, di warung jalan bintan dan di Pelantar KUD disita minuman jenis Arak Putih sebanyak 1 lusin 8 botol dan 2 botol Anggur Merah,” ungkapnya.
“Semua minuman tersebut akan kita kumpulkan untuk dimusnahkan,” tambah Reza. (*)
Penulis: Novendra
