
Tanjungpinang, (MK) – KM Lintas Laut 4 diamankan Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV di sekitar perairan Pulau Penyengat Tanjungpinang, Selasa (14/03/2017). Kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Undang Undang pelayaran.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV, Laksamana Pertama TNI S. Irawan menyampaikan, KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan tim WFQR Lantamal IV pada posisi 0′ 55 130” U – 104′ 26 273″ T.
“Kapal kargo kayu ini berlayar dari Pulau Sambu menuju ke Tanjungpinang, dan pemiliknya berinisial (MA). “Dari hasil pemeriksaan muatan, kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 batang besi H beam, 62 lembar seng P. 520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter,” papar Danlantamal.
Dari pemeriksaan lainnya, kata Irawan, Tim WFQR Lantamal IV juga menemukan beberapa pelanggaran diantaranya nakhoda berlayar tanpa SPB. SPB yang ada atas nama “H” namun kenyataannya “H” tidak ada di kapal.
“Saat diperiksa, kapal dinakhodai oleh “M” yang tidak memiliki SKK karena jabatan sebenarnya adalah KKM dan kapal dilengkapi dengan sertifikat alat keselamatan kapal namun secara fisik nihil,” ujarnya.
Irawan menegaskan kepada seluruh masyarakat Kepri dalam melaksanakan aktivitas di laut agar mentaati peraturan perundang – undangan yang ada demi keselamatan dan tertib administrasi.
“TNI AL memiliki kewenangan penegakan hukum di laut, tidak akan segan – segan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ucapnya.
Sementara, kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dan dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebihlanjut. (Red/ Dispen Lantamal IV)
