
Tanjungpinang, (MK) – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang mempublikasikan laporan SPT tahunan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah SH, Rabu (29/3/2017) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam kegiatan itu turut hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Drs. Riono, Kepala Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Adnan.
Dikesempatan itu juga Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Riono melaporkan SPT tahunan pribadinya ke Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang yang disaksikan oleh seluruh awak media.
“Saya tiap tahun selalu melaporkan SPT tahunan diri pribadi ke kantor pajak sebagai wajib pajak,” ucap Lis.
Pada hari ini, Lis juga akan mengecek seluruh SKPD yang masih belum melaporkan SPT tahunan wajib membayar sampai waktu yang sudah ditentukan.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pajak Pratama Tanjungpinang, Dadang Karna Pramana mengatakan laporan SPT tahunan ini dibuka sampai (31/3/2017) tahun ini.
“Terakhir pada (31/3/2017) kita akan buka sampai pukul 00.00 WIB untuk laporan SPT tahunan orang pribadi dan Take Amnesty. Jika lewat, maka orang tersebut wajib dikenakan denda sebesar Rp100 ribu per orang,” katanya. (NOVENDRA)
