
Tanjungpinang, (MK) – Anggota Komisi II DPRD Tanjungpinang, Muhammad Syahrial SE menilai total potensial loss penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp96 miliar setahun. Dengan besarnya total loss tersebut, DPRD Tanjungpinang meminta Badan Pengusahaan Kawasan untuk merevisi kuota rokok non cukai.
“Karena, angkanya sangat luar biasa. Kalau 1 batang rokok rata – rata cukainya Rp200,- maka untuk 1 dus : 200 x 20 batang x 10 bungkus x 80 slop sebesar Rp3.200.000,-,” papar Syahrial kepada MetroKepri.com, Kamis (23/3/2017).
Dia mengutarakan, kalau kelebihan kuota mencapai 15.000 dus, potensil loss dari cukai tembakau sebesar : Rp 3,2 juta x 15.000 dus sejumlah Rp48 miliar (utk 6 bulan) dan kalau setahun mencapai Rp96 miliar.
“Oleh karena itu, kita akan meminta badan pengusahaan kawasan untuk merevisi kuota rokok non cukai tersebut,” ucapnya.
Pemberian jumlah kuota rokok non cukai itu juga, menurutnya harus disesuaikan dengan jumlah penduduk, banyak orang keluar masuk Senggarang dan Dompak. (ALPIAN TANJUNG)
