
“Kami segel karena kami menuntut hak kami yang belum dibayarkan,” kata Direktur CV Bunde Melayu Basri kepada awak media ini di lokasi bangunan, Daek Kabupaten Lingga.
Menurut Basri, sebagai pemenang tender Proyek Rehabilitasi/ Renovasi Gedung Rawat Inap Kelas I, II dan III Rumah Sakit Encek Maryam yang bersumber dari DAK Sub Bidang Kesehatan Rujukan dengan nilai Rp 1.254.688.000,- tersebut CV Bunde Melayu menandatangani kontrak bernomor 01/SPMK/FISIK/PA-PSPRS/DINKES/VII/2018 pertanggal 11 Juli 2018 dengan masa kerja 150 hari kalender.
“Dimana pekerjaan harus sudah selesai pada 7 Desember 2018 lalu. Tetapi, proyek tersebut baru dapat dirampungkan pada (21/12/2018) lalu sehingga terjadi keterlambatan 14 hari dari jadwal pelaksanaan yang sudah ditentukan,” terangnya.
Atas hal tersebut, Basri mengakui adanya keterlambatan itu namun dirinya sudah melalui prosedur yang berlaku dan tertera di dokumen kontrak dengan meminta adendum perubahan waktu pelaksanaan.
Lanjut Dia, karena dimungkinkan hal tersebut dilakukan dan pada saat mengajukan hal tersebut ke Dinkes P2KB didapat jawaban lisan untuk meneruskan saja proyek sampai selesai.
“Pekerjaan selesai, kok malah mereka hanya mau mencairkan 84 persen saja” ungkap Basri kecewa.
Masih kata Basri, seharusnya pihak Dinkes mengeluarkan surat peringatan atau teguran terlebih dahulu bukan lantas menyebut adanya pemutusan kontrak. Karena dalam perjanjian kontrak juga disebut adanya ikhtiar denda terhadap keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak per harinya.
“Jadi, disini saya sebagai pihak CV Bunde Melayu merasa dirugikan atas tindakan PA Proyek yang juga Kepala Dinas Kesehatan P2KB dr. HM. Syamsu Rizal,” ujarmya.
Untuk itu, lanjut Basri lagi, pihaknya melakukan penyegelan, bahkan jika sampai Senin (31/12/2018) belum menerima pembayaran maka Dia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan PA beserta PPTK kegiatan proyek tersebut ke Polisi dan Kejaksaan.
“Untuk memenuhi rasa keadilan dan sebagai warga negara yang baik saya akan tempuh jalur hukum,” pungkas Basri dengan mimik serius.
Diketahui, Basri langsung melakukan penyegelan Rumah Sakit Encek Maryam serta disaksikan oleh petugas Polsek Daik. Sementara, Kadis Kesehatan P2KB Syamsu Rizal saat ingin dikonfirmasi lewat ponselnya tidak menjawab sehingga berita ini diposting. (*)
Penulis: BUSTAMI
