Miliki Ganja 19 Kg, Dua Terdakwa Dituntut 20 Tahun

by -165 views
by
Dua terdakwa pemilik ganja 19 kg saat disidang di PN Tanjungpinang. Foto NOVENDRA
Dua terdakwa pemilik ganja 19 kg saat disidang di PN Tanjungpinang. Foto NOVENDRA

Tanjungpinang, (MK) – Miliki narkotika jenis ganja seberat 19 Kg, terdakwa Suherman dan Suwandi masing – masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (28/6).

Selain dikenakan hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Yuri SH melalui JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Haryo Nugroho SH juga mengenakan denda sebesar Rp2 miliar kepada kedua terdakwa.

“Apabila denda Rp2 miliar tersebut tidak dibayar, maka terdakwa dapat menggantinya dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Elyta Ras Ginting SH, yang didampingi Hakim Anggota Iriaty SH serta Hakim Anggota Jhonson.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 dan Pasal 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim, Elyta kembali memberitahukan kepada kedua terdakwa.

“Seperti yang dibacakan JPU tadi, terdakwa berdua dituntut selama 20 tahun penjara. Dengan ini, masing – masing terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan yang dikenakan kepada para terdakwa,” ucap Elyta.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Suherman dan Suwandi menyatakan hal yang sama dengan Majelis Hakim.

“Apa yang dituntut oleh JPU tersebut saya memohon kepada Mejelis Hakim untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,” ujarnya.

Usai mendegar tuntutan dan tanggapan para terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan kembali digelar pada Juli 2016 mendatang setelah libur lebaran usai. (NOVENDRA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.