Tanjungpinang, (MetroKepri) – Terbukti melakukan permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan, terdakwa Muslimin divonis Majelis Hakim selama 6 tahun pidana penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/10/2018).
Sedangkan, terdakwa Muslim yang merupakan pemasok narkoba ke terdakwa Muslimin dihukum lebih tinggi 3 tahun yakni selama 9 tahun pidana penjara.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Hendah Karmila Dewi SH,MH menilai perbuatan terdakwa yang pekaranya secara terpisah ini melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Muslimin selama 7 tahun penjara sedangkan terdakwa Muslim dituntut 10 tahun dengan alasan kedua terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbutanya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Atas putusan itu juga kedua terdakwa kompak menyatakan menerimanya begitu juga dengan JPU Okky Fathoni Nugraha SH dari Kejari Bintan.
Untuk diketahui, terdakwa Muslim dan terdakwa Muslimin ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan pada 23 Mei 2018 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah pondok Kampung Sei Datok Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 (tujuh) paket kecil narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,10 gram. (*)
Penulis : Novendra