Tanjungpinang, (MetroKepri) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil mengungkap motif pembunuhan janda Supartini alias Tini yang mayatnya ditemukan mengapung dibawah Jembatan 3 Dompak arah Wacopek, Minggu (15/7/2018) pagi.
Pembunuhan korban janda beranak satu anak ini, bermula dari percekcokan antara pelaku NS dan Supartini pada malam sebelum kejadian disalah satu restoran di Tanjungpinang.
Hal itu juga berawal dari Supartini meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban kepada pelaku NS yang diketahui usia kandungannya sudah berjalan dua bulan.
“Motifnya terkait hubungan asmara, yang mana pelaku ini khilaf mata mengahabisi nyawa korban karena terdesak oleh korban yang terus memintai pertanggungjawaban atas kehamilan tersebut,” papar Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kamis (19/07/2018).
Kapolres mengutarakan, korban Supartini dan pelaku NS ini saling kenal menggenal sejak tahun 2013 lalu. Kornam dan pelaku NS ini satu lingkungan kerja, yang mana pelaku NS adalah atasan korban.
“Mereka ini sudah kenal lama. Akhir – akhir ini mereka diketahui mempunyai hubungan spesial dan telah melakukan hubungan selayaknya suami istri,” ujar AKBP Ucok.
Selain itu, pelaku NS menghabisi nyawa korban Supartini karena pelaku tidak mau menanggung malu kepada keluarganya sendiri.
Masih kata Kapolres, pada malam tanggal 12 Juli 2018, korban bertemu dengan pelaku didepan sebuah restoran di Jalan Bakar Batu Tanjungpinang, kemudian pelaku membawa korban dengan sebuah mobil Toyota Rush ke Ganet kemudian pelaku menghabisi nyawa korban dan membungkusnya dengan karung bekas ternak makan ayam.
“Dari awal mereka berjumpa di Jalan Bakar Batu malam itu, pelaku NS dan korban sudah terlibat adu mulut hingga sampai ke TKP. Korban langsung dihabisi dengan sebilah kayu, kemudian NS membawa jasad korban dan sekitar pukul 21.30 WIB pelaku membuang jasad korban dari atas jembatan 3 dompak arah Wacopek,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku NS dijerat Pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman mati.
“Pelaku kami jerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya. (Red/ Dan)
