Nahkoda MV Selin Sudah Dilimpahkan ke Imigrasi Tanjunguban

by -266 views
by
kepala-kantor-imigrasi-tanjungpinang-gunawan-foto-rudi-prastio
kepala-kantor-imigrasi-tanjungpinang-gunawan-foto-rudi-prastio

Tanjungpinang, (MK) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Gunawan Kusuma Subrata menyebutkan, pihaknya sudah melimpahkan penyidikan nahkoda Kapal MV. Selin berbendera Guinea Ecuatorial ke Imigrasi Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Kapal MV Selin itu juga, merupakan tangkapan pihak Lantamal IV Tanjungpinang beberapa waktu lalu diperairan Berakit Kabupaten Bintan.

“Memang kemarin kami yang melakukan penyidikan, dan kapal itu dibawa ke Armada Lantamal IV. Tetapi setelah saya rapat di Jakarta bersama Menteri Kelautan dan Perikanan beserta satgas, hal itu dilimpahkan kembali ke Imigrasi Tanjunguban,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Gunawan, Rabu (3/8).

Dia mengutarakan, disini pihaknya sedang menahan nahkodanya saja dan sampai keputusan hukum tetap.

“Sedangkan, para ABK telah dideportasi, karena ABK hanya korban saja dan yang bertanggungjawab adalah nahkodanya. Terkait pembebasan kemarin, mereka belum mempunyai kekuatan hukum, makanya masih kami tahan,” ucapnya.

Nahkoda itu, kata Gunawan melanggar UU Keimgrasian UU nomor 6 tahun 2015 tentang Keimigrasian Pasal 13.

“Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Itu bunyi UU – nya, dan mereka telah melanggar pasal itu,” katanya. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.