Negara Harapan Rakyat

by -274 views
by

Ditulis Oleh : Kicauan Mahasiswa (TEKNIK INFORMATIKA – UMRAH)

Opini, (MK) – Kewajiban negara kepada rakyat dinilai masih belum merata. Kewajiban yang dimaksud salah satunya berupa kewajiban kesejahteraan, kewajiban kemakmuran dan kewajiban mencerdaskan.

Dengan masih banyaknya hak – hak rakyat yang belum dikembalikan, hal ini membuat kepercayaan rakyat pada jajaran yang diatas terus terkikis.

Kewajiban dan tujuan negara yang tertera pada UUD 1945, saat ini masih belum dirasakan oleh semua kalangan masyarakat Indonesia, salah satunya pada hak negara yang katanya akan memakmurkan dan mensejahterakan rakyat. Tapi pada saat sekarang ini, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mendapatkan hak – haknya.

Dari sudut kecil Indonesia yaitu daerah Tanjungpinang (Kepulauan Riau) masih sangat banyak dijumpai rakyat yang tidak mendapatkan hak – haknya. Saat survei dilapangan, masih ditemui sujumlah anak – anak yang putus sekolah dengan alasan tidak punya biaya, membantu orang tua dan alasan – alas an lainnya. Hal ini pun, jadi pertanyaan, dimana peran pemerintah yang katanya akan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hak yang merupakan sesuatu hal yang harus didapatkan setiap orang, baik itu laki laki, perempuan, anak anak, orang dewasa, para pejabat, masyarakat kecil, semua lapisan masyarakat wajib mendapatkan hak haknya, terutama haknya sebagai warga negara. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Notonagoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Namun diantara lapisan masyarakat ini terdapat pula mereka yang merasa hak haknya sebagai warga negara belum didapat, namun ada yang merasa haknya telah didapat.

Namun disisi lain ada juga mereka belum melakukan kewajiban mereka sebagai warga negara. Nah pada kondisi ini, terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Sedangkan, kewajiban merupakan keharusan yang harus dilaksanakan guna menunjang hak hak yang akhirnya didapatkan.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Dalam survei yang diteiliti di lapangan, masih banyak ditemukan masyarakat yang belum menjalankan kewajibannya namun menginginkan hak haknya. Kesadaran para individunya lah yang menjadi penyebabnya. Kurangnya kesadaran yang terjadi di lingkungan masyarakat ini, membuat mereka tidak menjalankan kewajibannya sebagai warga negara. Namun mereka terus saja mengharapkan hak – hak mereka bahkan mengharapkan sesuatu yang lebih.

Perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus seimbang. Penuntutan hak oleh warga negara harus sesuai dengan kewajiban yang dijalankannya. Apabila pelaksanaan hak dan kewajiban tidak seimbang, dapat menimbulkan suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam berbagai lapisan, seperti permusuhan, konflik, pertikaian, bahkan kekerasan. Gejolak tersebut merupakan akibat dari ketidakseimbangan hak dan kewajiban.

Guna menghindari hal tersebut, diperlukan kesadaraan dari setiap individu akan kewajiban yang harus mereka penuhi barulah mereka akan mendapatkan hak yang pantas sesuai dengan pelaksanaan kewajiban. Selain itu juga, harus mengetahui posisi diri kita sendiri, apa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Seperti yang tercantum dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”, pasal ini mengatakan bahwasannya pemerintah sudah menjamin bahwa rakyat Indonesia diberikan pekerjaan dan kehidupan yang layak. Namun saat ini pemerintah dinilai kurang dalam menyikapi permasalahan yang sedang terjadi.

Banyak warga Indonesia yang sampai saat ini masih belum mempunyai pekerjaan bahkan kehidupan yang layak. Hal ini juga salah satu faktor timbulnya gejolak di lingkup masyarakat.

Sedangkan menurut pasal 27 ayat 1 yang berbunyi “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, pasal ini dengan sangat jelas bahwa seluruh warga Indonesia wajib menjunjung hukum dan melaksanakannya, tapi realitas yang terjadi saat ini adalah banyaknya pelanggaran aturan dan hukum, mulai dari masyarakat kecil sampai pejabat pemerintahan.

Seperti masyarakat yang melakukan pelanggaran lampu merah, tidak memakai safety saat berkendara. Kita juga melihat para pejabat berdasi dan berpendidikan menjadi tahanan KPK.

Dengan banyaknya kewajiban yang belum dilaksanakan, tidak adil rasanya jika kita menuntut ini dan itu dari pemerintah. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari keterpurukan yang melanda bangsa ini, sudah seharusnya kita melaksanakaan apa menjadi kewajiban kita serta perjuangkan apa yang menjadi hak kita. Jika hak dan kewajiban sudah mencapai titik keseimbangan, maka tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat akan sejahtera.

Lepas dari itu semua sangat banyak harapan dan tuntutan rakyat kepada negara. Dari yang ditemukan survei di lapangan, tuntutannya pun tak lepas dari penyusunan perekonomian, peluang kerja serta sarana dan pra – sarana. Selain itu, banyak menemukan bahwa sarana dan pra – sarana tersebut menjadi masalah penting bagi masyarakat. Salah satunya berupa jalur transportasi dan transportasinya sendiri.

Masih banyak tuntutan dan masalah masyarakat yang masih terabaikan bak angin lalu, padahal harapan dan tuntutan tersebut juga sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 yang menjelaskan (Ayat 1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. (Ayat 2) Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara (Ayat 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Najwa Shihab pernah berkata “Melawan akhirnya menjadi keharusan, saat hak – hak warga dirampas dengan gampangan.” Kata ini pun menjadi inspirasi bagi kita saat melihat masih banyak nya hak – hak masyarakat yang belum dikembalikan kepada masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.