
Tanjungpinang, (MK) – Anggota DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Riau, Nyat Kadir menilai wacana pembentukan Provinsi Khusus Batam yang memisahkan diri dari Provinsi Kepri harus banyak dikaji dan diperhitungkan kembali.
“Harus memerlukan kajian dan waktu yang panjang. Lagi pun, pemerintah belum membuka moratorium pengembangan pemekeran provinsi atau kabupaten kota karena dana sangat minim,” papar Nyat Kadir kepada MetroKepri.com usai menghadiri pelantikan DPD Partai Nasdem Tanjungpinang di Hotel CK, Sabtu (20/05/2017).
Dia mengutarakan, seandainya Batam menjadi Provinsi Khusus tetap mengacu pada UU yang berlaku yaitu harus ada kabupaten dan kota.
“Jadi, Kota Batam sebagai otonomi harus dicabut undang – undangnya. Siapa yang mau cabut UU 53 tahun 1999 itu harus dicabut, bagaimana merevisinya itu sangat sulit. Karena itu, sepaket dengan Kabupaten Karimun, Tanjungpinang, dan daerah Kepri lainnya,” ujar Nyat Kadir.
Menurut dia, masalah yang sulit sekarang adalah pembagian wilayah antara Kota Batam dan Otorita Batam.
“Masalah ini diselesaikan dulu. Terlalu jauhlah kalau wacana itu terbentuk,” ucapnya. (RUDI PRASTIO)
