Tanjungpinang, (MK) – Partai politik (Parpol) diminta untuk mempersiapkan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Oktober 2017 mendatang. Hal itu untuk menjadi peserta pemilu.
“Pendaftaran parpol dimulai pada Oktober 2017 dan pendaftaran parpol di pusat maupun di daerah, dilakukan serentak,” papar Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria, Sabtu (16/9/2017).
Dia mengutarakan, pendaftaran nantinya menggunakan sistem informasi partai politik (sipol) dengan cara mengisi administrasi melalui sistem yang sudah disiapkan. Setelah mengisi di sipol, parpol mencetak lalu disampaikan ke KPU daerah.
“Kita harapkan, partai baru yang ada di Tanjungpinang segera melaporkan ke KPU supaya memudahkan dalam berkomunikasi dengan KPU. Karena, dalam waktu dekat KPU akan melakukan sosialisasi masalah pendaftaran sipol tersebut,” ujarnya.
Masih kata Robby, setelah parpol menyerahkan berkas adminitrasi, maka KPU akan mengecek jumlah anggota sebagaimana di Undang Undang Pemilu No 7 tahun 2017. Kartu tanda anggota harus 1:1000 jumlah penduduk di wilayah setempat.
“Misalnya, jika penduduk Tanjungpinang 207.000 jiwa, maka kartu anggota setiap parpol harus 207 pemegang KTA,” ucapnya.
Selian itu, pihaknya (KPU) akan mengecek jumlah KTA tersebut di lapangan.
“Tentu KPU akan melakukan sosialisasi terkait pendaftaran parpol setelah Komisioner KPU Tanjungpinang kembali dari Medan mengikuti bimbingan teknis yang dibuat oleh KPU RI, 19 – 21 September,” katanya. (Red/ Ian)
