Ombudsman Minta Pengunduran Rahma Segera Diproses

by -214 views
Foto Bersama Usai Pertemuan Dengan Ombudsman Kepri. Foto RUDI PRASTIO
Foto Bersama Usai Pertemuan Dengan Ombudsman Kepri. Foto RUDI PRASTIO

Tanjungpinang, (MK) – Polemik terkait penundaan pengunduran diri Hj. Rahma S.IP sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau melakukan permintaan keterangan atau meminta klarifikasi langsung kepada Pemko Tanjungpinang yang di wakili oleh Sekda.

Bertempat diruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Dompak, Ombudsman meminta keterangan kepada PJ. Wali Kota Tanjungpinang yang di wakili oleh Sekda Kota Tanjungpinang.

“Disini kita mau lihat persamaan persepsi dari pada perbedaan pandangan. Tadi kita melihat bahwa ada surat edaran yang sebenarnya bisa diproses,” papar Plt. Kepala Ombudsman Kepri, Achmad Irham Satria, Selasa (08/05/2018).

Ombudsman juga meminta untuk diproses terkait surat pengunduran diri Rahma sehingga mempercepat dan tidak menimbulkan polemik baru.

“Jadi ada mekanisme sebenarnya untuk memperjelas permasalahan yang selama ini dimasalahkan. Intinya, kita minta surat pengunduran diri itu diproses,” ujarnya.

Terkait hal itu, Sekda Kota Tanjungpinang, Riono menyampaikan, Walikota hanya sebatas meneruskan berkas pengunduran diri Ibu Rahma dari DPRD Kota Tanjungpinang kepada Gubernur. Akan tetapi, masih kurang surat dari Parpol DPC PDI Perjuangan sehingga dikembalikan lagi kepada DPRD.

Sedangkan, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa berdasarkan aturan hukum dan surat edaran saat ini telah dibuat draft surat ke DPC PDIP terkait pengunduran diri ibu Rahma. Namun masih saat ini belum selesai dibuat.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang menyampaikan bahwa setelah penetapan KPU Kota Tanjungpinang telah disampaikan bahwa belum masuk ke ranahnya dan mengingatkan kepada KPU menyiapkan pelaksanaan Pilkada ini agar tidak terjadi polemik kedepannya.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, saat ini masih menunggu tanggapan dari KPU RI, karena telah berkonsultasi langsung terkait permasalahan ini.

DPC PDIP menyampaikan bahwa ada prosedur AD ART partai internal dalam proses pengunduran keanggotaan. (RUDI PRASTIO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

No More Posts Available.

No more pages to load.